GfdlTpWoGUW5TUr7GfM9GfdlGA==

Pembayaran Klaim Ditolak,Nasabah Asuransi Sinarmas Kecewa

BONE, Jelajah Pos .com Asuransi Kerugian Sinarmas yang Kantor Cabangnya terletak di Jalan Langsat Kelurahan Jeppe’E Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone yang menerapkan Asuransi Kerugian dengan bekerjasama beberapa Perusahaan Leasing (Pembiayaan) mengecewakan Nasabahnya melalui jalur penolakan Pembayaran Klaim ketika Andi Baso,P.S.Sos warga Perumnas Tibojong mengajukan permohonan klaim ketika Kendaraan sepeda motor Yamaha Mio Soul GT dengan Nomor Polisi DW 2041 AH yang dikredit melalui PT Summit Otto Finace Cabang Bone raib dicuri orang pada Tanggal 1 Desember 2013 lalu. Rasa kecewa tersebut diurakan Andi Baso,P pada wartawan karena pengajuan klaim tersebut ditolak melalui surat Penolakan klaim dari Kantor pusatnya Nomor 174/KLAIM-MBU/IV/2013 tertanggal 10 April 2014 yang ditandatangani oleh Alen,M.B Staf Klaim MBU bersama Lusianawati Manager Klaim MBU PT Asuransi Sinar Mas Jakarta karena dianggap laporan tersebut tidak masuk dalam kategori pencurian namun dikategorikan tindak Pidana Penipuan, hingga A.Baso,P. Menurut Andi Baso,P alasan penlakan klaim tersebut tidak logis berhubung pengajuan klaim kami diperkuat Laporan Polisi Nomor:STTL/382/XII/2013/SPKT/RES BONE/SEK/TR tertanggal 4 Desember 2013 dengan pelapor anak kami Andi Fitra Wijaya Baso berhubung dia sebagai korban pencurian disaat Pelaku yang telah terindentifikasi bernama Sumardi datang kerumah dan meminta dirinya diantar oleh anak saya untuk mencari mobil angkutan ke Sinjai,dan setiba di BTN Cerowali anak kami disuruh turun oleh pelaku untuk meminjam helm disalah satu rumah warga,”ketika anak kami Andi Fitra turun meminjam helm,pelaku lalu membawa kabur motor tersebut,” Ungkap Andi Baso.P kepada Wartawan (20/5). Lebih lanjut Andi Baso,P mengutarakan, rasa kecewanya terhadap penolakan yang dilakukan oleh pihak PT.Asuransi Sinarmas karena penolakan tersebut tidak berdasar apalagi dikategorikan penipuan,” Berarti pihak Asuransi PT.Sinarmas tidak mempercayai keterangan pihak Kepolisian dan ini pertanda suatu perbuatan yang melecehkan Institusi penegak hukum dan merugikan kami selaku Konsumen.” Pungkas Andi Baso.P. Triono Kepala Perwakilan Asuransi PT.Sinarmas Kabupaten Bone saat dikonfirmasi diruangkerjanya mengatakan bila dirinya telah berusaha mengajukan klaim tersebut ke Kantor Pusat namun dilakukan penolakan dengan berdasar pada kronologis kejadian dan Pasal 3 Ayat (1.2) Bab.II Polis Asuransi Kendaraan Bermotor yang bunyinya menjelaskan bahwa,”Pelanggan ini tidak menjamin kerugian,Kerusakan,biaya atas kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang disebabkan oleh:Penggelapan,Penipuan,Hipnotis dan Sejenisnya,” dan dalam hal ini penyebab utama kehilangan kendaraan adalah penipuan yang dilakukan terhadap pelapor, “ Jadi apa yang telah menjadi keputusan Kantor Pusat kami tidak itulah yang dianggap sah,” Tuturnya. Dihari yang sama Faisal Kepala Adinistrasi PT Summut Otto Finance ketika ditemui diruang kerjanya mengatakan bila pihaknya juga telah melakukan Pengajuan Klaim kepihak Asuransi PT.Sinarmas dan mendapatkan surat penlakan yang sama diterima oleh Andi Baso,P,hingga pihak kami hanya dapat menghentikan sementara proses angsuran kendaraan tersebut, dan bila suatu saat kendaraan tersebut telah ditemukan kembali maka proses angsuran kembali berjalan dan adapun mekanisme tunggakan dan denda yang masih berjalan akan kami ajukan ke Kantor Pusat, “ Jadi kebijakan mengenai denda dan proses angsuran tetap kami mengacu pada putusan Kantor Pusat kami,” Jelas Faisal. Terkait kekecewaan oleh pihak Nasabah Asuransi PT.Sinarmas mendapat tanggapan keras dari LSM Gerak Cabang Bone melalui Sekretarisnya Zainal Mufti bahwa tindakan penolakan klaim Asuransi dapat dianggap tidak berdasar dan merugikan konsumen, “ Karena kasus tersebut sudah jelas pencurian karena kendaraan tersebut dibawah kabur oleh oknum yang tidak dikenal oleh Korban, dan bila semua Perusahaan Asuransi Kerugian selalu menolak pengajuan klaim kasus pencurian dengan dalih seperti yang dialami Andi Baso,P selaku Nasabahnya, maka akan merugikan Nasabahnya sendiri,” Papar Zainal Mufti. Zainal menambahkan, Apalagi pada awalnya nasabah tidak pernah mendapat penjelasan tentang program asuransi tersebut termasuk jenis-jenis kerugian dan kronologis kejadian yang dapat mengakibatkan konsumen mengalami kerugian yang ditanggung oleh pihak Asuransi,” Maka hal ini sudah dapat diindikasikan bila perusahaan Asuransi tersebut melakukan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsume,dan hal ini tidak akan kami biarkan dan akan kami lakukan penyelidikan lebih lanjut,” Pungkas Zainal Mufti.(LSG)

Laporan :Zainal Mufti.

Type above and press Enter to search.