GfdlTpWoGUW5TUr7GfM9GfdlGA==

Mawardi: Oknum Polisi Nyabu Harus Dihukum Berat


(ILUSTRASI/INT).

WATAMPONE.JELAJAHPOS - Ketua Serikat Aktifis Penegakan Hukum, Sulawesi Selatan, Mawardi Hermawan mendesak Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Sulselbar, agar kasus yang menjerat Brigpol AA (29) oknum anggota Polres Bone yang terbukti telah mengkonsumsi narkotika jenis sabu harus dibawa ke pengadilan umum. Pasalnya, mengonsumsi narkotika merupakan tindakan pidana sehingga harus diproses dan disidangkan di pengadilan umum, sebelum digelar sidang kode etik di intern Kepolisian.

Menurut Mawardi, seharusnya oknum polisi itu bisa menjadi contoh dan panutan bagi masyarakat dalam penegakkan hukum, apalagi saat ini Indonesia tengah dilanda Darurat Narkoba. Sebaliknya, sambung Mawardi, yang bersangkutan malah melakukan pelanggaran hukum dengan mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

"Semua masyarakat kan sama dimata hukum. Mereka juga harus dibawa ke peradilan umum. Selain itu, sidang kode etik juga harus berlangsung secara terbuka, jangan ada perlakuan istimewa untuk aparat penegak hukum yang melanggar hukum, apalagi saat ditangkap kan ada teman wanitanya, itu kan saksi namanya," kata Mawardi kepada Bonepos.com, Rabu (11/03/2015) malam.

Dia menyebutkan, bahwa ada tiga jenis pelanggaran bagi anggota kepolisian, yakni pelanggaran disiplin, kode etik, dan pidana. Jika pelanggaran tersebut merupakan pidana, hukumannya akan berlapis. Karena selain akan disanksi oleh kesatuannya, pelaku juga dihukum oleh pengadilan umum atau pengadilan negeri.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulselbar, Kombes Pol Endi Sutendi, sebelumnya menyebutkan tidak ditemukan barang bukti lain dalam kasus yang menjerat Brigpol AA. Namun hasil tes urine yang dilakukan oleh Direktorat Narkoba Polda Sulselbar, hasilnya positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

"Memang ada satu alat bukti yaitu hasil tes urine yang positif, namun tidak didukung alat bukti lain seperti keterangan saksi, sehingga kasus tersebut tidak dapat ditindaklanjuti ke proses penyidikan. Jika ada barang bukti lain, yang bersangkutan pasti dipidana," kata Endi kepada Bonepos.com, Selasa (10/03/2015) kemarin.



Sumber :Bonepos

Type above and press Enter to search.