GfdlTpWoGUW5TUr7GfM9GfdlGA==

Pesta Sabu, Mahasiswa dan Petani Ditangkap Polisi

WATAMPONE.JELAJAHPOS - Satuan Reskrim Polsek Tanete Riattang menangkap sedikitnya 4 orang pengguna narkoba diduga jenis sabu. Penangkapan tersebut bermula ketika polisi melakukan pengerebekan di sebuh rumah yang terletak di Jalan Abu Daeng Pasolong, Kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone, Senin (02/03/2015). Dari empat pelaku diketahui dua dari mereka merupakan mahasiswa di perguruan tinggi negeri ternama di Bone.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Bonepos.com, keempat pelaku narkoba yang ditangkap sekira pukul 22.00 WITA itu adalah, AA bin Andi Yusran (21), RN bin Syamsu (23) keduanya merupakan mahasiswa STKIP Muhammadiyah Bone. Sementara dua pelaku lainnya yakni IS bin Rasyid (22) dan AK bin Daeng Mangile (24) merupakan petani asal jalan MT Haryono, Bone.

Kepala Kepolisian Sektor Tanete Riattang, Kompol Jazardi yang dikonfirmasi, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Menurutnya saat ini keempat tersangka berikut barang buktinya sudah diamankan di Mapolsek Tanete Riattang. "Iya, saat ini pelaku tengah diintrogasi di Mapolsek," ungkap Jazardi kepada Bonepos.com, Senin malam (02/03/2015).

Pada penangkapan kali ini, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya, 1 buah plastik klip bening bekas tempat sabu, 3 buah korek api, 1 buah bong (alat hisap), 1 buah potongan alat hisap berupa pipet plastik dan
uang tunai sebesar Rp 580 ribu.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, keempat pelaku yang diduga sebagai pengguna narkoba tersebut diancam hukuman pasal 111 ayat 1 jo Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang no.35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman 4-12 tahun penjara.


Sumber :Bonepos







Type above and press Enter to search.