GfdlTpWoGUW5TUr7GfM9GfdlGA==

Ini Dia Penjelasan Kasat Narkoba Polres Bone Soal Pelepasan Terduga Sabu

WATAMPONE.JELAJAHPOS - Setelah sempat diamankan selama 6 kali 24 jam, dua terduga pengedar narkoba jenis sabu, Andi Tri Amalia (31) dan Andi Yayan Hendrayana (28) akhirnya dilepas atau dipulangkan oleh aparat Satuan Narkoba Polres Bone, Sabtu (09/05/2015) kemarin sekira pukul 23.00 WITA.

Kapolres Bone, AKBP Juliar Kus Nugroho melalui Kepala Satuan Narkoba Polres Bone, Iptu Rudi mengatakan, keduanya dilepas lantaran hasil tes urine yang dikeluarkan oleh Labfor Polda Sulsel, keduanya dinyatakan negatif mengkomsumsi sabu. "Hasilnya negatif," kata Rudi kepada Bonepos.com, Senin (11/05/2015)

Selain itu lanjut Rudi, tidak adanya cukup bukti untuk menjerat keduanya dinilainya menyulitkan Polisi untuk meningkatkan kasus tersebut ketingkat penyelidikan. Sehingga keduanya terpaks dilepas, sambil menunggu hasil pengembangan selanjutnya.

"Tidak cukup bukti, karena hanya satu unsur yang terpenuhi, dan narkoba itu bukanlah miliki Andi Tri dan Andi Yayan. Sekarang mereka berstatus saksi dan wajib lapor. Namun jika ada bukti baru, keduanya langsung bisa kami tetapkan sebagai tersangka," ungkap Rudi.

Lebih lanjut Rudi menjelaskan, bahwa berdasarkan keterangan salah seorang terduga,  narkoba yang ditemukan Polisi itu merupakan milik dari salah seorang bandar di Laccokong yang berinisial SR, namun setelah dilakukan pengembangan, SR tidak berhasil ditemukan.

"Kata terduga, narkoba jenis sabu dua paket itu, adalah milik SR. Meski demikian hal itu sulit dibuktikan, karena sampai saat ini SR belum kami periksa, karena bisa saja ini hanya alibi para terduga. Sementara hasil rekonstruksi jelas-jelas narkoba tersebut tidak dalam penguasaan terduga," jelasnya.




Sumber. Bonepos

Type above and press Enter to search.