GfdlTpWoGUW5TUr7GfM9GfdlGA==

Kasat POL-PP Bone Resmi Dilaporkan ke Polda Sulsel

Surat Tanda Bukti Lapor dari Polda Sulselbar, Kamis (30/07/2015) (FOTO : ISTIMEWA).


MAKASSAR.JELAJAHPOS - Kepala Satuan Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bone, M Zainal resmi dilaporkan ke Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan, Kamis (30/07/2015). M Zainal dilaporkan atas dugaan tindak pidana penyerobotan tanah dan pengrusakan barang yang tidak bergerak di Jalan KS Tubun, Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, Senin (27/07/2015) lalu.

Informasi yang diperoleh Bonepos.com, laporan yang dilayangkan oleh Andi Darvin selaku kuasa dari ahli waris pemilik tanah dari Almarhum Haji Muhammad Nur Wahid kepada M Zainal ke Polda Sulsel itu bernomor TBL/407/VII/2015/SPKT. Dimana dalam laporan tersebut, M Zainal dikenakan tiga Pasal, yakni 167, 406 dan 170 KUHP.

"Kasus penyerobotan dan pengrusakan ini kami sudah laporkan ke Polda siang tadi dan yang kami laporkan pertama adalah Kasat Pol-PP, M Zainal saja," kata Andi Darvin yang dihubungi Bonepos via ponselnya, Kamis malam.

Darvin menyebutkan, selain bukti foto pengrusakan, Dia juga menyerahkan beberapa bukti otentik atas kepemilikan tanah dengan seluas 770 meter persegi itu, seperti surat keterangan atas tanah tersebut yang ditanda tangani oleh mantan Bupati Bone Andi Baso Amir, sertifikat hak milik nomor 1913, serta beberapa bukti lainnya.

Disinggung mengenai sejumlah nama yang awalnya hendak dilaporkan, seperti Wakil Bupati Bone H Ambo Dalle, Darvin mengatakan jika dalam hal ini, pelaporan terhadap Kasat Pol-PP adalah merupakan laporan awal, dan tidak menutup kemungkinan dari laporan tersebut bakal ada sejumlah pejabat lainnya yang akan dilaporkannya.

"Ini baru pelaporan awal saja, yang melakukan penyerobotan dan pengrusakan di lokasi kan Satpol-PP dan yang pimpin mereka adalah Kasat Pol-PP, kita punya foto dimana M Zainal duduk di lokasi tersebut sambil menyaksikan pembongkaran," ujar Darvin.


Sumber Bonepos

Type above and press Enter to search.