GfdlTpWoGUW5TUr7GfM9GfdlGA==

KPK Bagaikan Istri Muda yang Mendapat Perhatian Lebih

JAKARTA JELAJAHPOS.COM—Pakar Sosilogi Hukum dari Universitas Gadjah Mada, Nur Hasan Ismail mengatakan, hal yang wajar dalam teori transisi otoriter ke demokrasi adalah terbentuk lembaga-lembaga baru yang dipersiapkan untuk mendukung sistem demokrasi seperti halnya KPK. Namun untuk itu diperlukan sinergitas antara lembaga-lembaga lama dan baru.

“Untuk tercapainya tujuan demokrasi, sinergitas antar lembaga terutama antara lembaga lama dan yang baru. Namun sayangnya hal itu belum terjadi di Indonesia dalam era demokrasi. Lembaga lama dan baru tidak mampu bersinergi. KPK belum mampu bersinergi dengan Kepolisian dan Kejaksaan,” ujarnya dalam diskusi “Menimbang Eksistensi KPK” di Jakarta, Kamis (20/8).

Yang terjadi saat ini justru sebalinya. Banyak pihak cenderung mendukung lembaga baru dan memojokkan lembaga yang lama. Para pengamat, aktivisi maupun LSM lebih cenderung mempertahatikan dan membela lembaga baru seperti KPK layaknya istri muda yang mendapatkan perhatian lebih dbandingkan istri tua.

“Setiap kali ada kritik atau komentar terkait KPK yang negative selalu dikaitkan dengan pembubaran KPK, pelemahan KPK. Padahal kritik itu baik untuk mengontrol agar semua berjalan dalam koridor yang ada. Kritik tidak dianggap sebagai sebuah sebuah kontrol agar bisa berjalan efisien dalam menjalankan fungsinya. Sementara ada psikologi politik juga, yang tua tidak mau diremehkan oleh yang muda,” tambahnya.

KPK menurutnya, sebagai lembaga tidak mungkin bisa menjalankan fungsi pencegahan dan pemberantasan korupsi kalau masih menggunakan pola yang saat ini digunakan. KPK harus berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan kalau mau pemberantasan korupsi berjalan efektif. ”Kalau tanpa kejaksaan dan polri, KPK tidak akan mampu,” tegasnya.

Ditempat yang sama Ketua Umum Perhimpunan Magister Hukum Indonesia, Fadli Nasution mengatakan keberadaan KPK sebenarnya melanggar UU KUHP, karena tugas penyelidikan, penyidikan sampai penuntutan yang ada di satu lembaga. Dia mengingatkan ketidakefektifan KPK karena anggaran negara yang digunakan tidak sebanding dengan anggaran negara yang diselamatkan.

”Kalau sudah 13 tahun, apakah polisi dan jaksa tetap dianggap tidak mampu memberantas korupsi?,” tanyanya.

Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam, Poltak Oloan Harahap melihat KPK yang diberi tugas untuk memberantas korupsi tapi para pimpinannya justru tersangkut kasus hukum. Kinerja KPK juga menurutnya bertolak belakang dengan harapan masyarakat karena kasus-kasus besar tidak pernah ditindaklanjuti oleh KPK. Besarnya anggaran yang digunakan menurutnya juga seharusnya sesuai dengan pengembalian uang negara.




 Fajar.co.id

Type above and press Enter to search.