GfdlTpWoGUW5TUr7GfM9GfdlGA==

Inilah Identitas Pelaku Pemerkosa dan Perekam Adegan Mesum Siswi MA di Bone

JELAJAHPOS, BONE - Sebanyak lima dari enam orang tersangka pelaku yang diduga Melakukan pemerkosaan terhadap Mawar (nama disamarkan) 16 tahun siswi Madrasah Aliyah (MA) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan akhirnya berhasil diringkus aparat Kepolisian Polres Bone.

Kelima pelaku yang masing-masing berinisial ZK 18 tahun, AH 16 tahun, RD 20 tahun, FJ 15 tahun dan AC 17 tahun,  warga Desa Lapajupeng, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone ini tiba di Mapolres Bone, Senin 26 September 2016 sekira pukul 14.30 WITA.

Kasat Reskrim Polres Bone Ajun Komisaris Polisi (AKP) Hardjoko mengatakan, bahwa saat ini pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih mendalam terkait kasus dugaan pemerkosaan anak dibawah umur tersebut.

"Kita akan mendalami kasus ini dan pelaku yang diduga melakukan pemerkosaan sudah diamankan lima orang, dan dari kelima pelaku ada yang masih dibawah umur," ungkap Hardjoko saat ditemui di Mapolres Bone.

Lebih jauh Hardjoko menyebutkan bahwa dari hasil pemeriksaan sementara, jumlah pelaku diketahui sebanyak 6 (enam) orang, hanya saja yang melakukan pemerkosaan hanya lima orang, sementara yang satunya lagi penyebar foto dan video korban saat diperkosa.

"Satu tersangka lagi inisialnya AJ, dia penyebar foto dan video korban saat diperkosa. Sedangkan satu tersangka lagi yakni JD dalam pencarian," tegas Hardjoko.

Sementara itu, Kakak kandung korban yakni Syarifuddin 51, menuturkan, bahwa dirinya baru mengetahui perihal pemerkosaan terhadap adiknya setelah guru korban datang kerumahnya.

"Saya baru tahu setelah gurunya datang menyampaikan kejadian yang telah menimpa adik saya, Itu pun seandainya bukan gurunya yang datang kerumah menyampaikannya, kejadian ini sama sekali saya tidak tahu," ungkapnya.

Syarifuddin berharap agar peristiwa yang menimpa adiknya itu dapat berjalan sesuai hukum perundang-undangan yang berlaku.

"Kami ini rakyat kecil pak, tentu harapan kami kepada penegak hukum agar pelaku dapat dijerat hukuman yang sesuai perundang-undangan yang ada, sebagai efek jera dari perbuatannya," harapnya.(bonepos)

Type above and press Enter to search.