GfdlTpWoGUW5TUr7GfM9GfdlGA==

Lahan Bandara Mengkendek Rugikan Negara Rp.21 Miliar

JELAJAHPOS.com, Makassar – Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Sulawesi Selatan (BPKP) disimpulkan terjadi kerugian Negara sebesar Rp 21 Miliar dari total anggaran Rp 38 miliar dari dana sharing antara Angaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tana Toraja dan APBD Propinsi Sulsel serta APBN digunakan dalam proyek pembebasan lahan bandara mangkendek Kab. Tana Toraja.

Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi (Pukat) Sulsel mendesak penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel untuk memasang garis polisi atau Police Line pada lahan bandara mangkendek Kab. Tana Toraja agar tak ada aktifitas diatasnya.

“Lokasi disana harus steril tak boleh ada aktifitas karena kan dalam proses penyidikan. Itu penting jika sewaktu waktu dilakukan peninjauan lokasi tidak ada yang berubah sesuai dengan fakta dokumen yang ada. Jika sebaliknya tentu akan mengaburkan bukti dilapangan nantinya, “terang Farid Mamma Direktur Pusak Sulsel via telepon, Senin (20/3/2017).

Penyidik Polda, lanjut Farid harusnya segera menyurat ke Pengadilan agar pihak Pengadilan membuatkan penetapan untuk dilakukan penutupan sementara lokasi bandara selama proses penyidikan belum rampung.rapormera

Type above and press Enter to search.