HELAJAHPOS.COM- WATAMPONE - Menindak lanjuti laporan masyarakat terkait adanya rokok kadaluarsa yang dijual di minimarket Indomaret, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Bone, Sabtu (30/3/2013) menggelar razia dan menyita ratusan bungkus rokok yang masih menggunakan cukai tahun 2011 dan 2012 di minimarket Indomaret jalan Ahmad Yani Bone.
Berbagai merk rokok disita dari minimarket yang terletak dijalan protokol kota Bone tersebut. Razia yang dilakukan Disperindag bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Latenritatta tersebut berlangsung selama beberapa jam.
Petugas gabungan menyisir mini market tersebut untuk memastikan tidak ada rokok dengan cukai tahun 2011 - 2012 yang masih dijual.
Menurut Kepala Seksi Perlindungan Konsumen Disperindag Bone,Mukhsin, razia tersebut digelar lantaran adanya laporan keluhan dan pengaduan masyarakat mengenai banyaknya rokok yang dijual menggunakan cukai tahun 2011 - 2012 dibeberapa mini market dan yang paling banyak adalah di Indomaret.
"Yang kami sita ada puluhan rokok yang terdiri dari dua merek yakni, Esse Light dan Star Mild yang sudah kadaluarsa dan menggunakan cukai 2011," ungkap Mukhsin, Minggu (31/3/2013).
Menurut Mukhsin, Razia yang digelar mendadak tersebut, sebagai peringatan bagi pengelola minimarket demi untuk melindungi masyarakat dari aneka makanan dan minuman kedaluarsa dan mengandung zat-zat berbahaya yang tidak layak konsumsi.
"Dari hasilnya, memang terbukti ada sejumlah barang yang dijual dan masih menggunakan cukai 2011 bahkan ada yang 2011. Mau tidak mau produk tersebut kita sita. Kita tidak ingin masyarakat mengkonsumsi rokok yang sudah kadaluarsa, dan jika ini terulang maka izin minimarket ini akan kami cabut," jelasnya.
Sementara itu, dari hasil pantauan Bonepos dibeberapa minimarket yang ada di Bone, umumnya masih banyak ditemukan rokok yang menggunakan cukai 2012 seperti, Indomaret jalan Veteran dan MH. Thamrin dengan merek yang sama, begitu pula di Alfa Mart.bonepos