Notification

×

Iklan

Iklan

Kemkum HAM Pelajari Ratifikasi Pengadilan Kriminal Internasional

Sunday, March 03, 2013 | March 03, 2013 WIB Last Updated 2013-03-03T07:16:43Z
JELAJAH POS Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkum HAM) Republik Indonesia mengirim delegasi ahli ke Den Haag, Belanda, untuk mengetahui langsung argumentasi akademis maupun prosedur teknis dan administrasi dari ratifikasi statuta Pengadilan Kriminal Internasional (International Criminal Court/ICC). Delegasi dipimpin Wakil Menkum HAM Prof Dr Denny Indrayana.

Delegasi RI akan berada di kantor pusat ICC di The Hague (Den Haag), Belanda, untuk melakukan serangkaian pertemuan penting dengan para pejabat utamanya dan melakukan studi, sejak tanggal 4 Maret 2013. "Ini ikhtiar awal yang penting, untuk membuat warga negara Indonesia dilindungi oleh ICC sebagai subjek hukum internasional," kata Ketua Delegasi, Denny Indrayana, dalam rilisnya kepada detikcom, Minggu (3/3/2013).

Bukan saja dari kejahatan luar biasa di masa depan, ujar dia, namun juga untuk mencari jawaban pasti terhadap pertanyaan: 'Apakah kejahatan di masa lalu yang bersifat "continued crime" dan karena itu tidak memiliki status kadaluarsa, seperti penghilangan paksa, dapat diperiksa ICC apabila diminta'.

ICC adalah pengadilan yang dibentuk oleh PBB dan memiliki 'yurisdiksi universal' terhadap kejahatan-kejahatan luar biasa yang terjadi di negara mana pun. Kejahatan-kejahatan luar biasa tersebut, berdasarkan statuta ICC mencakup genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan satu lagi yang masih dalam kontroversi, yakni kejahatan agresi.

Namun, yurisdiksi universal dari ICC secara umum dibatasi pada kejahatan-kejahatan yang terjadi setelah pengadilan permanen PBB ini berdiri, yakni pada 1 Juli 2002, saat statuta pendiriannya dinyatakan resmi berlaku (entered into force). Pengadilan internasional ini hanya bisa bekerja di negara-negara yang telah meratifikasi statuta pendiriannya, kecuali ditentukan lain oleh Dewan Keamanan PBB.
×
Berita Terbaru Update