JELAJAHPOS.COM, JAKARTA - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Tama S Langkun menyatakan tidak ada masalah dengan penahanan bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang memakan waktu hingga 11 bulan.
Menurut dia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah baru menahan tersangka setelah tiga tahun ditetapkan sebagai sebagai tersangka.
"Soal 11 bulan baru ditahan itu waktu relatif normal. Bahkan di KPK ada yang sudah tiga tahun jadi tersangka baru ditahan," kata Tama dalam diskusi bertajuk 'Kado Anas Bikin Panas', di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (11/1/2014).
Tama menuturkan, KPK dalam melakukan pemberkasan juga membutuhkan waktu. Bahkan menurut dia, batas penahanan seorang tersangka tidak diatur dalam Undang-undang.
"Apakah limit waktu penahanan diatur undang-undang? Tidak," tuturnya.
Anas akhirnya ditahan oleh KPK pada Jumat (10/1/2014) kemarin, setelah diperiksa selama lima jam di markas Abraham Samad CS. Anas dijerat kasus dugaan korupsi proyek Hambalang dan proyek-proyek lain yang belum diungkap KPK.tribun
Trending Now
-
Wali Pitue (Wali Tujuh) 1)Syekh Yusuf (Toanta Salamaka), 2) Petta Lasinrang (Petta Lolo), 3). Arung Palakka (Petta to malampe'e gem...
-
JELAJA POS SOPPENG, – Pemerintah Kabupaten Soppeng memberikan klarifikasi tegas terkait polemik yang berkembang di masyarakat mengenai statu...
-
JELAJAHPOS | Soppeng – Suasana penuh kebahagiaan menyelimuti rangkaian pesta pernikahan Nasrullah dan Resky Amalia Putri yang digelar ...
-
Anggota DPRD Sulawesi Selatan Awwal Muin, menggelar silaturahmi dengan sejumlah Kepala Desa, Kepala Desa di Exelso Cafe, Mall Panakukang M...
-
JELAJAHPOS.COM | Soppeng — Polemik yang berkembang terkait dugaan mogok kerja di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupate...



