Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

ICW: Ada Tersangka KPK Hingga Tiga Tahun Baru Ditahan

Redaksi jelajahpos.com
Saturday, January 11, 2014 | 13:39 WIB Last Updated 2014-01-11T05:39:59Z
JELAJAHPOS.COM, JAKARTA - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Tama S Langkun menyatakan tidak ada masalah dengan penahanan bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang memakan waktu hingga 11 bulan.

Menurut dia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah baru menahan tersangka setelah tiga tahun ditetapkan sebagai sebagai tersangka.

"Soal 11 bulan baru ditahan itu waktu relatif normal. Bahkan di KPK ada yang sudah tiga tahun jadi tersangka baru ditahan," kata Tama dalam diskusi bertajuk 'Kado Anas Bikin Panas', di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (11/1/2014).

Tama menuturkan, KPK dalam melakukan pemberkasan juga membutuhkan waktu. Bahkan menurut dia, batas penahanan seorang tersangka tidak diatur dalam Undang-undang.

"Apakah limit waktu penahanan diatur undang-undang? Tidak," tuturnya.

Anas akhirnya ditahan oleh KPK pada Jumat (10/1/2014) kemarin, setelah diperiksa selama lima jam di markas Abraham Samad CS. Anas dijerat kasus dugaan korupsi proyek Hambalang dan proyek-proyek lain yang belum diungkap KPK.tribun
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • ICW: Ada Tersangka KPK Hingga Tiga Tahun Baru Ditahan

Trending Now

Iklan