Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

PNS di Bone Dilarang Berkeliaran Pada Jam Kerja

Redaksi jelajahpos.com
Tuesday, January 20, 2015 | 19:09 WIB Last Updated 2015-01-20T11:09:44Z
Bupati Bone, Andi Fahsar M Padjalangi.

WATAMPONE.JELAJAHPOS -  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone, Sulawesi Selatan, mengawasi dan mewarning Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemkab Bone, yang berkeliaran pada saat jam kerja.

Bupati Bone, H Andi Fahsar M Padjalangi mengatakan, larangan PNS meninggalkan kantor pada jam kerja itu dilakukan untuk lebih meningkatkan kedisiplinan PNS dalam melayani masyarakat. Termasuk optimalisasi penegakan disiplin Pegawai Negeri.

"PNS jangan ada yang berkeliaran diluar kantor saat jam kerja," kata Fahsar saat memimpin langsung apel gabungan di halaman kantor Bupati Bone, Senin (19/01/2015) pagi tadi.

Ia mengatakan, bagi pegawai yang meninggalkan kantor pada jam kerja dapat mengantongi surat izin dari atasannya langsung. "Pegawai yang
kedapatan di tempat-tempat umum khususnya di tempat perbelanjaan dan tempat umum lainnya pada jam kerja tidak dapat ditolerir," katanya.

Dijelaskan, petugas atau pengawas pelaksanaan disiplin PNS dari Satpol PP dan sekretariat Daerah akan melakukan penertiban terhadap PNS yang berkeliaran di tempat umum pada jam kerja.

Sementara itu, pemberian sanksi bagi PNS yang tertangkap di tempat umum pada jam kerja akan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan yang berlaku.


Sumber:Bonepos.com


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • PNS di Bone Dilarang Berkeliaran Pada Jam Kerja

Trending Now

Iklan