SOPPENG,JELAJAHPOS.COM -Kabupaten Soppeng telah melakukan validasi dan perbaikan basis data sampai dengan 2016, termasuk piutang pajak melalui BPKPD melakukan penyisihan piutang pajak Tahun 2019,
Dan Pemerintah daerah telah sangat membantu masyarakat dalam hal melakukan program penghapusan denda administrasi piutang pajak tahun 2012 sd 2018,
Hal itu didasari Sejak Pemerintah pusat menyerahkan kewenangan PBB P2 sebagai kewenangan daerah,
Sejak itu pula piutang pajak atau tunggakan pajak daerah mengalami peningkatan cukup signifikan, namun pula kewenangan tersebut juga cukup mengganggu laporan keuangan pemerintah daerah dikarenakan adanya beberapa subyek pajak yang berada diluar daerah,
seiring dengan hal tersebut Pemerintah Kabupaten Soppeng dibawah kepemimpinan Bupati H.Andi Kaswadi Razak.SE menyebarluaskan akan program penghapusan denda administrasi piutang pajak tahun 2012 sd 2018,
itu merupakan langkah Bijak dan yang pertama dilakukan selama pemerintahan ini berjalan.
Dengan adanya penyebarluasan program Pemkab Soppeng tersebut diharapkan respon masyarakat cukup bagus dan memahami akan program kebijakan tersebut, mengingat tahun ini juga merupakan kemarau yang cukup panjang dan beban masyarakat semakin berat.
Kepala BPKPD Kabupaten Soppeng H. DIPA mengatakan, penghapusan sanksi administrasi atau denda dilakukan sebagai upaya dalam mengoptimalkan penerimaan PBB P2 melalui penghapusan administrasi piutang pajak daerah.
"Penghapusan denda administrasi pajak juga dilakukan untuk mengajak masyarakat agar taat dan patuh dalam pembayaran PBB P2. Dengan begitu, dapat diketahui data riil objek pajak sektor PBB P2," kata H.DIPA dalam keterangannya.
Penghapusan denda administrasi pajak ini, lanjutnya, merupakan bentuk akhir dari tahun pembinaan dan sosialisasi kepatuhan perpajakan daerah pada 2019. Sebab, pada 2020 akan memasuki tahapan tahun penindakan dengan pelaksanaan penegakan hukum bersama.ungkap Dipa
hal ini guna memberikan pemahaman kepada masyarakat kepatuhan di dalam pembayaran pajak,
karena masih banyak wajib pajak yang enggan membayar pajak. karena sudah terlalu lama tidak membayar pajak. pungkasnya
Mari Taat bayar Pajak dan Manfaatkan Program Penghapusan Sanksi Administrasi PBB-P2

SOPPENG,JELAJAHPOS.COM -Kabupaten Soppeng telah melakukan validasi dan perbaikan basis data sampai dengan 2016, termasuk piutang pajak melalui BPKPD melakukan penyisihan piutang pajak Tahun 2019,
Dan Pemerintah daerah telah sangat membantu masyarakat dalam hal melakukan program penghapusan denda administrasi piutang pajak tahun 2012 sd 2018,
Hal itu didasari Sejak Pemerintah pusat menyerahkan kewenangan PBB P2 sebagai kewenangan daerah,
Sejak itu pula piutang pajak atau tunggakan pajak daerah mengalami peningkatan cukup signifikan, namun pula kewenangan tersebut juga cukup mengganggu laporan keuangan pemerintah daerah dikarenakan adanya beberapa subyek pajak yang berada diluar daerah,
seiring dengan hal tersebut Pemerintah Kabupaten Soppeng dibawah kepemimpinan Bupati H.Andi Kaswadi Razak.SE menyebarluaskan akan program penghapusan denda administrasi piutang pajak tahun 2012 sd 2018,
itu merupakan langkah Bijak dan yang pertama dilakukan selama pemerintahan ini berjalan.
Dengan adanya penyebarluasan program Pemkab Soppeng tersebut diharapkan respon masyarakat cukup bagus dan memahami akan program kebijakan tersebut, mengingat tahun ini juga merupakan kemarau yang cukup panjang dan beban masyarakat semakin berat.
Kepala BPKPD Kabupaten Soppeng H. DIPA mengatakan, penghapusan sanksi administrasi atau denda dilakukan sebagai upaya dalam mengoptimalkan penerimaan PBB P2 melalui penghapusan administrasi piutang pajak daerah.
"Penghapusan denda administrasi pajak juga dilakukan untuk mengajak masyarakat agar taat dan patuh dalam pembayaran PBB P2. Dengan begitu, dapat diketahui data riil objek pajak sektor PBB P2," kata H.DIPA dalam keterangannya.
Penghapusan denda administrasi pajak ini, lanjutnya, merupakan bentuk akhir dari tahun pembinaan dan sosialisasi kepatuhan perpajakan daerah pada 2019. Sebab, pada 2020 akan memasuki tahapan tahun penindakan dengan pelaksanaan penegakan hukum bersama.ungkap Dipa
hal ini guna memberikan pemahaman kepada masyarakat kepatuhan di dalam pembayaran pajak,
karena masih banyak wajib pajak yang enggan membayar pajak. karena sudah terlalu lama tidak membayar pajak. pungkasnya
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
Trending Now
-
Jelajahpos | Bone, 7 Juni 2026 – Laskar Arung Palakka menyatakan akan melaporkan secara resmi pelaksanaan pembangunan Sekolah Rakyat Kabupat...
-
JELAJAH POS | SOPPENG, 7/6/2026 — Tasyakuran dan silaturahmi Brigjen Pol Faizal di Takkalalla, Kecamatan Marioriwawo, Minggu malam, menjadi ...
-
Wali Pitue (Wali Tujuh) 1)Syekh Yusuf (Toanta Salamaka), 2) Petta Lasinrang (Petta Lolo), 3). Arung Palakka (Petta to malampe'e gem...
-
JELAJAHPOS WAJO – 1 Juni 2026 Sebuah kendaraan yang diduga milik PT Rezeki Multi Energi ditemukan melintas di wilayah Kabupaten Wajo, Sul...
-
JELAJAHPOS | MAKASSAR Selasa, 26 Mei 2026 - Penanganan dugaan kasus korupsi dana Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Bone Tahun Angga...

