Jelajah Pos Majene — Berbagai langkah yang di lakukan Manuasia guna mendapatkan kepuasan, tampa memperdulikan Pelanggaran hukum yang penting verguna. Seperti pasangan Suami istiri, perbuatan yang dilakukan oleh masyarakat jelang hari raya Idhul Fitri 1441 H. Tengok saja yang dilakukan oleh sepasang suami istri asal Polman ini. Keduanya nekat membuat uang palsu dan diedarkan di masyarakat.
Kapolres Majene AKBP Irawan Banuaji didampingi Kasat Reskrim Polres Majene, AKP Jamaluddin, kepada wartawan Jum’at (08/05/2020) mengatakan, lelaki FA dan perempuan SUR ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/07/IV/2020/ POLDA SULBAR/RES MJN/SEK MLD/SPKT tanggal 05 Mei 2020.
“Keduanya disangka dalam perkara menyimpan, mengedarkan atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu maka mereka dapat dipidana dalam pasal 36 ayat (2) dan (3) Jo pasal 26 ayat (2) dan (3), Undang-undang No.7 tahun 2011 tentang Mata Uang, Subsider pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara minimal 10 tahun dan maksimal 15 tahun, dan denda Rp50 miliar,” ungkap AKBP Irawan Banuaji.
Ia menceritakan ikhwal keduanya ditangkap oleh polisi.
Pada Selasa 05 Mei 2020 sekitar pukul 12.30 Wita, personil Polsek Malunda Polres Majene memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang yang dicurigai membawa uang palsu dari arah Tubo Poang, Kecamatan Tubo Sendana, Kabupaten Majene menuju ke arah Kecamatan MaIunda dengan mengendarai sepeda motor merk suzuki spin wama biru hitam dengan nomor polisi DD 4407 PJ.
“Pada saat itu, personil Polsek Malunda yang bertugas di pos dekat Perbatasan Maliaya-Tappalang melihat ciri-ciri kedua terduga pelaku. Sontak petugas memberhentikan kendaraannya dan melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang bawaan kedua orang tersebut. Dan benar, di dalam tas tersangka ditemukan uang kertas rupiah pecahan Rp100 ribu dan pecahan Rp50 ribu. yang diduga rupiah palsu,” sebut Irawan Banuaji.
“SeteIah itu, personil Polsek Malunda mengamankan dan membawa kedua orang tersebut bersama dengan barang bukti ke Kantor Polsek Malunda untuk proses Iebih Ianjut,” tambahnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Suzuki Spin warna Biru-Hitam dengan No.Pol DD 4407 PJ, uang kertas rupiah pecahan Rp100 ribu dengan nomor seri : BEG083812 sebanyak 337 Iembar yang diduga palsu dan uang kertas rupiah pecahan Rp100 ribu dengan nomor seri : GJW66316 sebanyak 96 Iembar yang diduga palsu.
AKBP Irawan Banuaji berharap agar masyarakat berhati-hati atas maraknya peredaran uang palsu yang beredar jelang Idul Fitri.
“Perhatikan baik-baik perbedaannya. Selain warna, tampilan uang palsu dan asli bisa dibedakan dengan hologram yang ada di kedua sisi uang tersebut. Uang yang asli akan memiliki hologram dengan warna yang terlihat berubah-ubah, terutama jika dilihat dari sudut yang berbeda. Sedangkan uang palsu tidak memiliki hologram atau warnanya tetap tanpa ada perubahan meski dilihat dari sudut manapun,” pungkas AKBP Irawan Banuaji.
(Whd)