GfdlTpWoGUW5TUr7GfM9GfdlGA==

Pimpin Konferensi Pers Penanganan kasus Tahun 2020, Ini Penjelasan Kapolres Soppeng

 



JElALAJHPOS.COM Polres Soppeng mengelar Konferensi Pers data penanganan dan penyelesaian kasus tindak pidana Polres Soppeng dan perbandingan kasus tahun 2019-2020, kegiatan berlangsung di Aula Patri Tama Polres Soppeng, Selasa, (05/1/2021). 


Dalam kegiatan itu Kapolres Soppeng AKBP Moh. Roni Mustofa S.IK, M.IK, memberi ungkapan terima kasih kepada insan media yang telah hadir dan telah mendukung kinerja Polres Soppeg dalam pemberitaan, yang mana dengan sinergitas tersebut segala bentuk kegiatan yang ada dapat tersampaikan cepat ke masyarakat.


Kapolres Soppeng juga memberikan Apresiasi yang tinggi kepada seluruh personil Polres Soppeng atas kerja keras, juga pengabdian yang tulus sehingga stabilitas Kamtibmas di Soppeng dimasa pandemi Covid-19, senantiasa kondusif dan terkendali.


Dijelaskan Moh Roni, untuk jumlah kasus (crime total) untuk tahun 2019 terdapat 223 kasus, dengan penyelasaian kasus sebanyak 204 kasus, presentase penyelesaian kasus 91,47%, untuk crime total 2020 sebanyak 125 kasus dengan crime clear sebanyak 117 kasus dengan presentase 93,6%, beber Moh Roni


Lanjut dijelaskannya, ditahun 2020 ada bebeberapa kasus yang menonjol diantanya ilegal akses kartu kredit, kasus adminstrasi  kependudukan, pernikahan sesama dan kasus kehutanan ilegal loging, tandasnya


Terkait Kamseltibcar Lantas Kapolres Soppeng menjelaskan, lakalantas 2019 

jumlah kejadian lakalantas sebayak 150  korban meninggal dunia sebanyak 30 orang luka berat 1 orang dan luka ringan 172, dengan kerugian materil sebanyak 189.900.000, ucapnya


Untuk tahun 2020, dengan kejadian sebanyak 119, dengan korban meninggal 37, luka berat 1, luka ringan 128 dengan perhitungan kerugian materil Rp 283.850.000


Untu data pelanggaran lalulintas 2019 terdapat 4606 penindakan pelangaran lalulintas, dengan jumlah tilang 3053, teguran 1553 dan denda Rp 137.969.000, untuk tahun 2020 3134 penindakan pelanggaran lalulintas,jumlah tilang 1284,teguran1850, denda 70.836.000.


Untuk kejahatan narkotika 2019 jumlah kasus 29 dengan penetapan tersangka 57 orang,

untuk barang bukti berupa sabu sebanyak 11.2323 gram  ditahun 2020 kasus narkotika sebanyak 32 kasus, tersangka 48 orang barang bukti Sabu : 27,6509 Gram, Obat keras daftar G : 940 Butir

Ganja : 4,7522 Gram, ungkap Kapolres Soppeng


Persentase Pengungkapan Kasus Narkotika di Wilayah Hukum Polres Soppeng mengalami kenaikan sebanyak 4 %, Kelompok umur pelaku kasus narkotika antara 18 hingga 46 Tahun, dengan profesi yang berfariasi mulai dari Wiraswasta hingga Ibu rumah tangga

 

Diakhir sambutan di acara Konferensi Pers data Kapolres Soppeng menjelaskan kedepan

kedepan kami akan melaksanakan upaya dan langkah antisipasi gangguan Kamtibmas dengan membangun kemitraan dan mengajak stake holder yang ada juga masyarakat guna bersama Polri dalam mewujudkan kamtibmas kondusif dalam  mendukung  program pembangunan di Kab.Soppeng, pungkas Kapolres Sopppeng


Turut mendampingi Kapolres Soppeng dalam gelar acara, Kasatreskrim Polres Soppeng AKP Amri AMD.SM, Kabag Ops Polres Soppeng Kompol Muh. Gurdi S.H,, Kasat Narkoba, Kasatlantas Polres Soppeng. (*)

Type above and press Enter to search.