Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

APM Minta Kajati Barru Tangkap dan Penjarakan Supplier dan Kabid PFM Kab. Barru

Redaksi jelajahpos.com
Monday, June 21, 2021 | 17:26 WIB Last Updated 2021-06-21T09:26:34Z

 


Kisruh Program Bantuan Pangan Non Tunai ( BPNT ). Akhir akhir ini memang sangat memanas di Sulawesi Selatan. Namun tidak satu pun oknum mafia pangan yang di tangkap oleh penegak hukum. Sebagaimana  Dirfan Susanto Aktivis Yang Menginisiatori berdirinya Aliansi Pemuda Menggugat ( APM ), memaparkan ke medis ini, bahwa persoalan kisruh BPNT Kab. Barru tidak hanya  pada penyalagunaan kewenangan dan keluarga dekat dengan bupati, akan tetapi bernanah karena sudah masuk pada tindak pidana pencucian uang dan suap. Hal tersebut dapat di buktikan oleh penggesakan  Kartu Keluarga Sejhatera ( KKS ) Ganda. Dimana pada akhir 2019 atau awal 2020 terjadi penggesekan KKS di beberapa kecamatan di lakukan oleh TKSK bernama AB   yang konon kabarnya atas perintah kepala bidang penanangan fakir miskin dan menyimpan ke salah satu rekening mandiri AB. 

Lanjut Dirfan Red, membongkar aliran dana  penggesakan dana KKS ganda, di ketahuinya mengalir ke rekening Fauzi ( Supplier BPNT ) dan Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin Dinsos. Yang jumlahnya di perkirakan kurang lebih 70 jutaan dgn beberapa kali transper. Dirfan Sontoloyo menegaskan bahwa seingatnya bahwa transaksi kala terjadi di seputaran blovard makassar, krn menurut info dari AB bahwa kepala bidang yang meminta krn katanya dana tersebut adalah biaya kordinasi ke kejaksaan. Tandasnya.Di tempat terpisah Andi Arman Rahim, menanggapi bahwa sangat di sayangkan adanya kejadian seperti ini, krn kejahatan tersebut menambah catatan hitam bobroknya program bantuan pangan non tunai di sul-sel.

Andi Arman Red, juga meminta kepada Kajati dan Kajari Sul-Sel. Agar segera melalukan tindakan hukum kepada penerima aliran dana, krn jika tidak, bisa saja kejadian pencucian uang KKS Ganda Kab. Barru. Akan  menjadi contoh buruk untuk daerah daerah lainnya. Tapi jika 3 x 24 Jam. Kajari Barru tidak mengambil tindakan, maka sebaiknya kajari mundur dari jabatannya. Pungkasnya.(@)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • APM Minta Kajati Barru Tangkap dan Penjarakan Supplier dan Kabid PFM Kab. Barru

Trending Now

Iklan