JELAJAHPOS.COM Soppeng Menindaklanjuti Perintah Bapak Presiden RI dan Hasil Pertemuan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah pada tanggal 2 Desember 2021 tentang percepatan cakupan vaksinasi
Pemerintah Kabupaten Soppeng dalam hal Satuan tugas penanganan vaksinasi Covid 19 di kabupaten Soppeng provinsi sulawesi selatan (Sul-Sel) menyampaikan:
Semua Pelaku Usaha di Kabupaten Soppeng wajib dan proaktif melakukan Percepatan Vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan dosis kedua , serta mengajak seluruh keluarga, kerabat dan masyarakat untuk melakukan Vaksinasi Covid-19.demi mencegah penularan virus -covid - 19.
Bagi Pedagang pasar tradisional, karyawan Toko Modern, pemilik serta karyawan restoran/rumah makan dan warung kopi wajib melaksanakan vaksin Covid-19, kecuali dapat memperlihatkan Surat Keterangan Dokter bahwa bersangkutan tidak bersyarat untuk vaksinasi Covid-19.
Pelanggaran atas kewajiban vaksin Covid-19 tersebut di poin ke tiga dapat diberikan sangsi berupa peringatan, pencabutan izin usaha dan
penutupan tempat usaha jelasnya
Sumber Pemkab Soppeng