Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Ayo Vaksin Pertama Atau Kedua Demi Memutus Mata Rantai Covid-19

Redaksi jelajahpos.com
Saturday, December 04, 2021 | 23:39 WIB Last Updated 2021-12-04T15:39:53Z


JELAJAHPOS.COM Soppeng  Menindaklanjuti Perintah Bapak Presiden RI dan Hasil Pertemuan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah pada  tanggal 2 Desember 2021 tentang percepatan cakupan vaksinasi

 Pemerintah Kabupaten Soppeng dalam hal Satuan tugas penanganan vaksinasi Covid 19 di kabupaten Soppeng provinsi sulawesi selatan (Sul-Sel) menyampaikan:

Semua Pelaku Usaha di Kabupaten Soppeng wajib dan proaktif melakukan Percepatan Vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan dosis kedua , serta mengajak seluruh keluarga, kerabat dan masyarakat untuk melakukan Vaksinasi Covid-19.demi mencegah penularan virus -covid - 19.



Bagi Pedagang pasar tradisional, karyawan Toko Modern, pemilik serta karyawan restoran/rumah makan dan warung kopi wajib melaksanakan vaksin Covid-19, kecuali dapat memperlihatkan Surat Keterangan Dokter bahwa bersangkutan tidak bersyarat untuk vaksinasi Covid-19.



Pelanggaran atas kewajiban vaksin Covid-19 tersebut di poin ke tiga  dapat diberikan sangsi berupa peringatan, pencabutan izin usaha dan

penutupan tempat usaha jelasnya

Sumber Pemkab Soppeng 


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ayo Vaksin Pertama Atau Kedua Demi Memutus Mata Rantai Covid-19

Trending Now

Iklan