GfdlTpWoGUW5TUr7GfM9GfdlGA==

PATUT dipertanyakan legalitas Kosumsi BBM Tambang Simbar diduga Melakukan penyalagunaan BBM SUBSIDI


Kediri - JELAJAHPOS.COM | - Heboh nya  pemberitaan di sejumblah media online dan cetak  terkait marak nya kembali  aktivitas tambang ilegal dan mengantongi ijin yang masih saja eksis beroperasi kini ditemukan berada  Simbar  

DJENGKOL   Desa  Plosokid Kecamatan Plosoklaten  Menurut penelusuran, tim investigasi media ini   tambang begitu berani beroperasi melancarkan aksi penambangan ilegal tanpa ijin. Dan mengatasnamakan sudah ada kerja sama dengan pemilik Ijin Tambang PT Mitra Bola sebagai pemegang ijin 

Sudah begitu banyak dikeluhkan oleh masyarakat sekitar jika penambangan liar terus beroperasi tanpa henti imbasnya bisa mengancam warga dan lingkungan. Memang sudah lazim menjadi watak manusia yaitu egoisme atau memikirkan kepentingan pribadi tanpa menghiraukan masyarakat sekitarnya. Aktivitas Eksplorasi dan Eksploitasi  di Plosoklaten juga butuh perhatian Khusus pihak pihak terkait Mulai dari aparatur penegak hukum  dari pemerintahan setempat dan gejolak dari kalangan masyarakat,  dengan ancaman bahaya bencana yang mengintai sewaktu waktu perlu di ketahui bahwa aktivitas kegiatan penambangan  tersebut  melibatkan berbagai kalangan  dan elemen dan tidak menutup kemungkinan ada nya  oknum backing atau pun menggunakan jasa preman  dan ketika awak media ini melakukan penelusuran di lokasi bertemu dengan (ed) sebagai  palang pintu Dari kegiatan penambang tersebut  sambil menyodor kan uang RP 100 ribu rupiah berkata dari media mana mas ini buat beli bensin gak usah di tulis mas 

Sembari awak media berkata tidak usah bapak terima kasih buat bapak saja 



Adanya penambangan liar sangat berdampak buruk. Selain merusak ekosistem lingkungan, pencemaran sumber daya alam,  aspek psikologis dan sosial masyarakat setempat juga bisa jadi terancam. Jika masih terus berlanjut, kondisi tersebut bisa mengancam warga dan lingkungan. 


Melihat aktivitas di daerah tersebut ada 2 ( dua ) lokasi penambangan  dan dua pemilik ijin apalagi lokasi berdekatan dengan perkebunan margo mulyo dan sempat terjadi longsor beberapa pekan lalu  juga dampak dari aktivitas kegiatan penambangan tersebut

  aktivitas ekploitasi dan eksplorasi  semakin ramai, justru seharusnya bisa terkontrol dan terkondisikan dengan tertib dan aman. Namun eksistensi UU Minerba yang tertulis kini seperti tidak guna atau mungkin memang telah diabaikan oleh para penambang. Buktinya, masih saja ditemukan kasus Illegal Mining atau penambangan ilegal yang semakin ramai dan tetap beroperasi. 


Hal tersebut telah tercantum dalam Pasal 158 UU Minerba yang menyatakan bahwa kegiatan penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).


Eksistensi pertambangan rakyat dari aspek perizinan, pengawasan, pembinaan, hingga pengelolaan lingkungan hidup termasuk dalam kuasa negara. Sehingga dalam hal ini tanah yang menjadi lokasi penambangan merupakan hak milik negara yang resmi dan terlindungi. 


Maka, untuk dapat menggunakannya harus mengurus perizinan yang telah diwajibkan sesuai prosedur yang berlaku. Apabila tidak resmi tanpa perizinan, hal ini sama saja seperti melakukan kecurangan dengan mencuri hak guna tanah milik negara. 


Di tempat terpisah ketika di mintai pendapat terkait permasalah ini salah satu tokoh kemasyaratan LSM IJS (Indonesia  Justice Society) dan aktivis Lingkungan Moch Mahbuba., S.H., yang  juga berprofesi sebagai Lawyer muda juga turut prihatin dengan kembali maraknya aktivitas ilegal tersebut dan beliau  berpendapat semua sudah di atur di dalam undang - undang dan ini juga menjadi tugas pemerintah baik di tingkat desa dan daerah.belum lagi patut kita pertanyakan terkait penggunaan bbm jenis solar apakah sudah menggunakan solar industri atau solar subsidi dan jelas nya ini juga Perkerjaan rumah bagi aparatur pebegak hukum untuk menindak tegas terkait penyalahgunaan  BBM dan patut di pertanyakan juga apakah BBM yang digunakan sudah sesuai aturan anjuran pemerintah  karna patut kita ketahui baersama tambang tambang banyak melakukan penyalahgunaan BBM 


Serta menjadi tanggung Jawab Pihak Aparatur Penegak Hukum setempat dan bilamana memang belum ada tindakan nyata maka kami akan berkirim surat  Dumas) baik ke Polres setempat dan Polda Jatim agar segera menindak segala bentuk aktivitas Ilegal minning di Kabupaten Blitar.


Hal ini cukup membuat miris dan menambah carut marutnya sisi kelam semakin maraknya tambang-tambang ilegal di wilayah hukum Polres Kediri. Dan masyarakat berharap kepada Bapak Kapolres Kediri AKBP Agung Setyo Nugroho S.I.K., untuk menindak tegas semua pelaku ilegal minning di Kabupaten Kediri serta menindak tambang tambang yang menyalahgunakan penggunan BBM bersubsidi. Dan suoaya bisa menepis sudut pandang miring yang beredar di masyarat sekitar tentang adanya jalur upeti khusus dan konsorsium terselubung  Demi tegak supremasi hukum yang presisi tanpa pandang bulu dan tidak terkesan tebang pilih, sesuai dengan Motto Bapak Kapolri.( Bram)