GfdlTpWoGUW5TUr7GfM9GfdlGA==

Sat Narkoba Polres Pasangkayu Amankan M karena Kepemilikan Sabu


PASANGKAYU - JELAJAHPOS.COM |Satuan Reserse Narkotika dan Obat-Obat Terlarang (Sat Resnarkoba) Polres Pasangkayu amankan lelaki M warga sarudu karena menyimpan dan menguasai Narkoba jenis sabu di dusun Labuang Desa Sarudu. Selasa Sore (31/1/2023). 


M (35 th), di tangkap setelah personil Sat Resnarkoba memperoleh informasi kemudian melakukan penyelidikan dan melakukan penggeledahan dirumah tersangka tersebut dan menemukan 3 (tiga) Sachet/paket besar klip warna merah berisikan Kristal Bening yang diduga narkotika jenis Sabu- sabu dengan berat bruto 5,40 gram yang disimpan didalam songkok hitam. 


Kasat Resnarkoba Polres Pasangkayu IPTU Adrian Batubara S.Tr.K., S.I.K saat ditemui di ruangannya mengatakan " Lk. M (35 th), ditangkap di rumahnya karena diduga telah menyimpan dan menguasai yang diduga Narkoba jenis sabu sebanyak 3 (tiga) sachet/paket dengan berat kotor 5,40 gram dimana pelaku menyimpan barang tersebut di dalam songkok hitam. 


Selain menyita barang bukti sabu, polisi juga menyita 42 (empat puluh dua) sachet/paket kosong dan 1 (satu) Buah Songkok Hitam serta 1 ( satu ) batang sendok Plastik terbuat dari pipet plastik. Untuk Tersangka terancam dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. Tutup Adrian(**)

Type above and press Enter to search.