GfdlTpWoGUW5TUr7GfM9GfdlGA==

Selama tiga tahun berturut-turut, BPK Sulsel temukan anggaran 'Fikti' di DPRD Sulsel



Hal ini di ungkapkan, Ketua Umum Poros Rakyat Indonesia (LPRI) Ja'far Siddiq daeng Ngemba, karena Keterbukaan Informasi publik tentang Besar Anggaran Anggota Dewan yang di pakai selama penganggaran tahun 2019, 2020, dan 2021 'ditutup tutupi'.


Juga ada temuan pada LKPD tahun 2020 dan 2021.


Walaupun temuan BPK tidak sebesar pada tahun 2019 namun ini menjadi catatan buruk bagi DPRD Sulsel.


"LKPD tahun 2020 ada juga temuan dari BPK Sulsel namun jumlahnya tidak seperti kemarin (2019)," katanya.


Berdasarkan, Dari Hasil Badan pemeriksaan Keuangan (BPK) diketahui pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan tidak dipertanggungjawabkan dengan menerbitkan TU nihil.


Namun dipertanggungjawabkan bersama dengan Uang Persediaan pada SPJ Fungsional perbulan. 


Verifikasi pertanggungjawaban per bulan dilakukan verifikasi terlebih dahulu

oleh Sub Bidang Pembukuan dan Verifikasi BPKD sebelum diterbitkan SPJ fungsional. 


Permasalahan tersebut disebabkan karena penggunaan dan pertanggungjawaban dana TU tidak bisa dilakukan paling lama sebulan karena 

kegiatan di DPRD memerlukan waktu lebih dari sebulan. 


Pengeluaran Sekretariat DPRD TA 2019 Sebesar Rp20.647.261.382,40 Tidak Dikuasai dan Belum Disetorkan Ke Kas Negara/Daerah

Berdasarkan Neraca Provinsi Sulawesi Selatan.


Yang terdiri dari sisa uang persediaan sebesar Rp17.527.360.087,00 dan pajak yang telah dipungut namun belum disetor ke kas negara sebesar Rp3.119.901.295,40. Jadi temuan Badan pemeriksaan keuangan (BPK)


"Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, diketahui bahwa sisa kas tersebut sudah tidak dikuasai 

baik pada rekening Bendahara Pengeluaran maupun tunai" jelasnya ke media ini. Senin (13/3/2023)


Sisa tersebut merupakan hasil review dan pemeriksaan interim BPK atas pemeriksaan atas Kas di Bendahara pengeluaran dan telah diakui oleh Bendahara Pengeluaran.


Dimana Bendahara pengeluaran telah mencatat pengeluaran atas pengeluaran yang tidak pernah dilaksanakan sesuai dengan kegiatan dan belanja pada Buku Kas Umum sebesar 

Rp17.527.360.087,00.


Bendahara Pengeluaran tidak mencatat pemungutan pajak yang telah dilaksanakan sebesar Rp3.119.901.295,40. 


Adapun uraian permasalahan 

sebagai berikut. Berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 125/I/2019 tentang 


Besaran Uang Persediaan Kepada SKPD Sekretariat DPRD Tahun Anggaran 2019, 

Sekretariat DPRD diberikan Uang Persediaan (UP) sebesar Rp11.000.000.000,00 

dalam rangka membiayai operasional kegiatan sehari-hari. 


Jumlah penerimaan Uang  persediaan dan Ganti Uang Persediaan serta Tambahan Uang Persediaan selama Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp216.479.063.868,00 dengan rincian.


Adapun pertanggungjawaban oleh Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD TA 2019.


Pengajuan dan Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan pada 

sekretariat DPRD Tidak Sesuai Ketentuan


Tambahan Uang Persedian adalah dana yang diberikan pada SKPD untuk

membiayai kegiatan yang akan dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan dalam waktu sebulan. 


"Dimana untuk kegiatan tersebut tidak dapat atau tidak cukup menggunakan uang persediaan yang dikuasai oleh Bendahara Pengeluaran" ungkapnya 


Hasil

review dokumen pengajuan TU diketahui bahwa pengajuan TU tidak didasari oleh 

rencana penggunaan atas kegiatan yang akan dilaksanakan. 


"Selain itu persetujuan pencairan SP2D TU untuk Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD tidak memperhatikan posisi kas yang masih dimiliki oleh Bendahara Pengeluaran berdasarkan BKU Bendahara Pengeluaran" tutupnya