PINRANG, -JELAJAHPOS.COM Siapa yang tak kenal dengan Wahyudi alias Rudi (46) salah warga Jalan Gunung Bawakaraeng Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan dan berprofesi sebagai ASN guru Agama di Kabupaten Pinrang dimana sering terlibat dengan beberapa kasus kriminal yang pernah menjerumuskannya dalam tahanan Polres Pinrang.
Saat ini kembali diamankan unit Resmob bersama unit Tahban Satreskrim Polres Pinrang Polda Sulsel pada Jumat dinihari (10/03/2023).
"Wahyudi alias Rudi ini dulunya pernah terlibat kasus kriminal Narkotika serta beberapa kasus kriminal lainnya dan pada Jumat dinihari bertempat di Rappang Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidrap Tim Crime Fighter Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pinrang dipimpin oleh Kanit Resmob Aiptu Syahrir bersama Kanit Tahban Ipda Kaharuddin berhasil mengamankan pelaku."
Pelaku diamankan atas dasar laporan warga berinisial ST (54) warga asal Kota Parepare Sulsel dengan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dialaminya sehingga mengakibatkan kerugian sejumlah kurang lebih 40 juta rupiah untuk biaya gadai sebidang tanah sawah seluas 50 Are di wilayah Kabupaten Pinrang." Tutur Ipda Kaharuddin.
Senada dengan itu Kapolres Pinrang AKBp Santiaji Kartasasmita, S.I.K menjelaskan, modus pelaku melakukan aksi tindak pidana kriminal penipuan dan penggelapan dengan cara, pelaku membagi tugas atau peran dimana ada yang mengaku sebagai pemilik sawah, sebagai kepala lingkungan dan kemudian ada yang mencari orang yang mau menggadai sawah."
Kemudian setelah itu kata orang nomor satu di Mapolres Pinrang, rekan pelaku menunjukkan kepada korbannya perempuan inisial ST (54) suatu lokasi sawah yang diakui adalah miliknya namun kenyataannya sawah tersebut adalah milik orang lain. Sehingga korban berani membayar dengan nilai 40 juta rupiah untuk sebidang tanah sawah berukuran 50 Are tersebut."
Dari hasil interogasi kepada pelaku yang dilakukan unit Tahban, dirinya mengakui semua perbuatannya dimana melakukan penipuan dan penggelapan kepada korban dan mengaku sebagai kepala lingkungan serta menerima uang hasil gadai sawah milik korban dengan jumlah Rp.10.000.000, (Sepuluh juta rupiah).
Selanjutnya pelaku membagi uang tersebut kepada rekannya Kamariah yang saat ini ditahan di Mapolda Sulsel bersama rekannya Nanda Aulia yang juga sementara dalam tahanan Rutan kelas II B Pinrang dengan kasus yang sama.
Untuk pasal yang disangkakan kepada pelaku yakni pasal 378 dan 372 dengan ancaman hukuman pidana paling lama 4 tahun penjara." Ujar Kapolres Pinrang (Humas Polres Pinrang)