JELAJAHPOS.COM | Sulsel - "Ingat pemilu tinggal 1 hari lagi " jangan lewatkan hak anda untuk memilih di (Pemilu) serentak yang akan digelar Rabu, 14 Februari 2024 mendatang.
Bagi anda selaku Data Pemilih Tetap (DPT), sebelum menyalurkan hak pilihnya anda di Tempat Pemungutan Suara (TPS), ada beberapa berkas yang harus dibawa yang utamanya KTP tunjukkan kepada Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS).
Lanjut Ketua KPU Kabupaten Soppeng Irwan, mengatakan bahwa berkas pertama yang harus dibawa adalah surat pemberitahuan atau formulir model C6 yang di antarkan langsung oleh petugas KPU masing masing wilayah di kabupaten Soppeng jelasnya.
"Surat ini diberikan kepada Pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT", jelasnya, Senin 12 Februari 2024
Ia juga menambahkan KPPS akan mengecek data pemilih di Sistem Informasi Data Pemilih dan memberikan surat pemberitahuan saat pemilih berada di TPS jelasnya.
Berkas kedua yang harus ditunjukkan sebelum pencoblosan adalah Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
Meski sudah terdaftar di DPT, pemilih diwajibkan membawa e-KTP sebagai bukti identitas diri.
"
Apabila pemilih yang sudah terdaftar di DPT namun belum memiliki e-KTP, pemilih wajib membawa surat keterangan (suket) perekaman e-KTP yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil,atau foto copy KTP dan KTP yang telah di foto di android," kata Irwan.(***)