GfdlTpWoGUW5TUr7GfM9GfdlGA==

SPBU 4457312 Sibuk Melancarkan Kegiatan Ilegalnya

foto tribuntujuwali.com
BOYOLALI, JELAJAHPOS.COM  Orang Pada sibuk ke TPS  Rabu 14 Feb 2024 Sekitar pukul 15:17 WIB | Dugaan adanya Pelansir bahan bakar minyak (BBM) di salah satu SPBU stasiun pengsisian bahan bakar minyak Umum yang di duga  BBM bersubsidi jenis solar tepat di jalan. Merapi Tanduk Kecamatan. Ampel Kabupaten .Boyolali Ada apa Seakan-akan Aparat Penegak hukum ( APH ) Tutup Mata dengan adanya Pengangsu BBM bersubsidi jenis solar.?


Adanya Temuan tersebut kami bersama tim Media Mencurigai ada beberapa mobil Box L300 Kepala hitam  Box warna Silver dan salah satu dari awak media turun untuk memastikan apakah benar itu mobil mafia Pengangsu BBM bersubsidi jenis solar atau bukan?.


Setelah Kami Pertanyakan kepada sang sopir, mengatakan benar mobil L300 Tersebut Milik Inisial (SGN/GN) dan bukan hanya satu armada yang dibuat untuk ngangsu BBM bersubsidi jenis solar, ada beberapa mobil box yang mengangsu di SPBU 44 573 12 JL. Merapi Tanduk Kec. Ampel Kab.Boyolali Jawa Tengah.


Dugaan Awak media setelah dikonfirmasi ada dugaan dari pihak SPBU 44 573 12 ada kerjasama dengan mafia Pengangsu solar bersubsidi, dikarenakan Mobil tersebut sering melakukan pengisian Berputar di sekitar SPBU tersebut secara berulang kali pengisian.


Dari hasil pantauan awak media yang langsung mendatangi ketempat Pengisian BBM jenis solar, yang diduga sudah di modifikasi berkapasitas besar mencapai per armada L300 tersebut bisa memuat Ber Ton-ton,/Ribuan Liter namun setelah kami pertanyakan terlihat Sopir tersebut begitu santai dan  Seakan-akan kebal hukum, Ada Apa Yaaa.? dengan APH setempat.


Padahal Setiap orang yang menyalagunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang di subsisdi pemerintah dipidana dengan pidana paling lama enam tahun penjara dan di denda 60.000.000.000,00 enam puluh miliyar rupiah. Namun adanya UU tersebut Tidak di gubris dikarenakan dugaan kami selaku Tim Awak Media Mencurigai sudah ada main dengan Oknum APH.


Soal dugaan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar bersubsidi yang terjadi di wilayah Kabupaten Boyolali Jawa Tengah sendiri seharusnya ditindak tegas oleh pihak aparat penegak hukum."Ujar Panji"


Saat ini peraturan dasar aturan konsumen dan pembelian maksimum untuk BBM Solar Subsidi adalah Peraturan Presiden No. 191 tahun 2014 dan Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) No. 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020.


Kami Selaku Tim Awak media akan terus lakukan Kontrolsosial Ke Seluruh SPBU di jawa tengah dan diluar jawa tengah (**)