GfdlTpWoGUW5TUr7GfM9GfdlGA==

Surga Mafia Solar di SPBU 44.573.09 Hingga Rugikan Negara


JELAJAHPOS.COM | Boyolali, Maraknya aksi Mafia Solar di SPBU yang Tak ada rasa jerah melakukan tindakan yang sangat bertentangan dengan Hukum. Kejadian ini tepat pada hari Senin 18 Mar 2024 di Jl. Raya Boyolali-Semarang No.16, Dusun 3, Penggung, Kec. Boyolali, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah. Ketika Team Awak Media melintas di SPBU 44.573.09 tersebut melihat Mobil Truk warna putih tutup terpal.


Hal ini team Media mengungkapkan kejadian sebagaimana Mobil tersebut Mengisi BBM bersubsidi Jenis Solar cukup lama di Stasiun Pengisian. Kami curiga dan kami datangi ke SPBU tersebut, lalu ada dua orang yang datang menghampiri Team Awak Media. Dan kami pun langsung menanyakan kepada Orang yang mendatangi kami tersebut.


Disaat orang tersebut datang, Langsung saja team Media bertanya, Ternyata, beliau adalah salahsatu Sopir Truk tersebut yang satu lagi, Kolapnya, Lalu setelah itu Sopir Truk tersebut mengatakan, Kalo Mobil truk yang dibuat ngangsu itu milik Inisial (GD)"Ujar Sopir"


"Kemana BPH Migas dan APH Setempat? Seakan-akan Tutup Mata Maraknya Para Pengangsu BBM bersubsidi jenis solar di SPBU 44.573.09  Diduga Kuat Ada Bekerjasama Dengan Oknum Mafia BBM Bersubsidi".  


Dalam sepekan ini jejaring sosial digital masayrakat masih dihangatkan akan pemberitaan dan beredarnya video singkat dengan adanya temuan warga disalah satu SPBU di kabupaten Boyolali Jawa Tengah, yang diduga telah melanggar peraturan akan penyaluran pengisian BBM jenis Solar dengan modus yang sudah tidak lain patut diduga dengan cara memodifikasi tangki kendaraan dan pengisian kedalam Bak Truk Tersebut Bisa Mencapai 5-6 Ton.


Tengah sulitnya masyarakat dan menipisnya cadangan BBM Indonesia, penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi masih saja terjadi di masyarakat, hal ini tentu sangat merugikan baik bagi Pemerintah (Negara) maupun bagi masyarakat yang membutuhkan. 


BBM bersubsidi berasal dari anggaran negara. Artinya, ada uang negara dan hak masyarakat yang berhak menikmati BBM dengan harga terjangkau untuk semua BBM subsidi yang disalurkan. BBM bersubsidi tidak boleh disalahgunakan oleh segelintir orang yang memperkaya diri sendiri.


Tujuan subsidi BBM pada dasarnya untuk membantu golongan masyarakat yang kurang mampu agar dapat menggunakan BBM dengan harga terjangkau sehingga dapat menjalankan aktifitas sehari-hari dengan lancar dan murah. Sehingga, penyalahgunaan BBM bersubsidi ini adalah tindak pidana yang diatur dalam Pasal 53 sampai Pasal 55 Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah), serta pidana tambahan berupa pencabutan hak atau perampasan barang yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana dalam kegiatan usaha minyak dan gas bumi.


Team Awak Media Terus Akan Melakukan Kontrol Sosial di Seluruh SPBU-SPBU Agar Bisa Tepat Sasaran.



(Team)