GfdlTpWoGUW5TUr7GfM9GfdlGA==

Tidak'ada Efek Jera SPBU 44.573.09 di Duga Masih Melayani Mafia Pengangsu Solar


JELAJAHPOS.COM | Boyolali,Saat Team Awak Media melintas dari Arah Semarang Menuju ke Solodi SPBU 44.573.09 Kenteng Jl. Raya Boyolali-Semarang No.16, Dusun 3, Penggung, Kec. Boyolali, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah Sekitar Pukul 00:50. Melihat Mobil TRAGA Warna Putih Tutup Terpal Warna Biru Mengisi BBM Bersubsidi Jenis Solar. 


Lalu Team Awak Media Mampir, Ketika Team Awak Media Mendekati, Ada Seorang datang menghampiri Team Awak Media, "Lalu Mereka Bertanya Kepada Team Awak Media Dari mana mas?" Kami Dari Media Mas??. 

Ohya Mas...? Ketika Team Awak Media Menanyakan Armada tersebut? "Mas Kok Lama Ya Pengisiannya?" Ohya Mas Itu Mobil Buat Ngangsu Punya Pak Sugeng. " Pungkasnya".


Padahal Belum Lama Ini Viral Pemberitaan Mobil Pengangsu Yang di SPBU Karanggede, Juga Milik Yang Bernama Sugeng. Setelah Kami Konfirmasi dengan  Saudara Radid yang Mengaku dirinya Korlap ( Kordinator lapangan ) Itu Menyebut Kalo Yang di Karanggede tersebut milik orang yang sama."Ujarnya


Ada apa dengan APH setempat Seakan-akan Tutup Mata dan dugaan ada pembiaran?, Apa Jangan-jangan Sudah ada Koordinasi terkait pengurusan BBM bersubsidi jenis solar ini..?


Belum Lama ini SPBU yang sama VIRAL di beberapa media Namun tidak ada tindakan dari APH setempat terkait maraknya Mafia BBM bersubsidi jenis solar di SPBU 44.573.09 ini Namun tidak ada Tindakan dari APH maupun dari BPH migas ada apa ya..?


"Masih minimnya penindakan hukum terhadap para mafia BBM bersubsidi jenis solar yang diduga bisnis ilegal solar bersubsidi ini terus terjadi, dan makin marak di banyak wilayah hukum Kabupaten Boyolali," Rab (13/Mar/2024).


Sesuai dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang menyebutkan Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.


"Jika masyarakat menemukan dan mencurigai adanya praktik - praktik kecurangan di lapangan, dapat melaporkan kepada aparat yang berwenang atau melaporkan ke Pertamina Call Center 135," Ujar Panji "


Pengguna yang berhak atas BBM Solar bersubsidi adalah konsumen rumah tangga, usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi dan pelayanan umum, yang klasifikasinya sesuai dengan yang tertera dalam lampiran Peraturan Presiden No. 191 tahun 2014.


Pertamina juga menghimbau kepada seluruh jalur distribusi resmi BBM untuk tidak memberikan celah terhadap upaya penyalahgunaan BBM Solar bersubsidi.


(Red/Team)