JELAJAHPOS.COM | Berita, DAERAH
Pemanggilan Abdul Malik Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR di Kabupaten Maros
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan telah mengeluarkan surat pemanggilan nomor: B/3690/VI/RES.3.3/2024/Ditreskrimsus kepada Abdul Malik, pengurus LSM KIPFA RI.
Pemanggilan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan bantuan CSR dari Bank BPD Sulselbar untuk para pedagang Pasar Sentral di Kabupaten Maros selama tahun 2022 hingga 2023.
Abdul Malik dijadwalkan memberikan keterangan pada Jumat, 14 Juni 2024 pukul 10:30 WITA.
Abdul Malik memenuhi panggilan tersebut dan hadir di kantor Ditreskrimsus Polda Sulsel sesuai dengan waktu yang ditentukan.
Dalam pertemuan tersebut, Malik menyerahkan sejumlah bukti dokumen yang memperkuat dugaan adanya penyelewengan dana hibah CSR.
Bukti-bukti tersebut diharapkan dapat membantu penyelidikan yang sedang dilakukan oleh pihak kepolisian untuk mengungkap kebenaran kasus ini.
Dalam keterangannya kepada media, Abdul Malik menyatakan kekhawatirannya atas dugaan korupsi yang terjadi.
Ia menegaskan pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana hibah agar tidak merugikan pihak-pihak yang berhak menerima bantuan tersebut.
“Saya berharap kasus ini bisa terungkap secepatnya dan tidak terulang lagi di masa mendatang, terutama bagi penerima dana hibah di Kabupaten Maros,” ujar Malik.
Kasus dugaan korupsi dana CSR ini menjadi sorotan karena dana tersebut seharusnya digunakan untuk membantu para pedagang di Pasar Sentral Kabupaten Maros yang membutuhkan dukungan finansial untuk mengembangkan usaha mereka.
Dugaan penyelewengan dana ini tidak hanya merugikan para pedagang tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap program-program bantuan sosial.
Polda Sulsel berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini. Dengan adanya bukti-bukti yang diserahkan oleh Abdul Malik, diharapkan proses penyelidikan dapat berjalan dengan lancar dan transparan.
Pihak kepolisian juga menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap siapapun yang terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi ini, demi menjaga integritas dan keadilan bagi seluruh pihak yang terdampak.