JELAJAHPOS.COM MANDAILING NATAL,Aktifitas kegiatan galian C ilegal yang beroperasi di Kelurahan Tapus dan Desa Lancat Kecamatan Linggabayu disinyalir kebal hukum dan diduga dibekingi oleh oknum.
Dari info yang berkembang ditengah masyarakat kecamatan Linggabayu, kedua aktifitas galian C ilegal itu diduga kuat juga ada oknum yang membekingi, sehingga pemilik dengan berani melakukan kegiatan yang notabene melanggar hukum.
Seperti pemberitaan sebelumnya, Camat Kecamatan Linggabayu, Edi Ikhsan ketika dikonfirmasi wartawan menyampaikan bahwa kedua kegiatan galian C tersebut tidak pernah melaporkan izinnya ke kantor Kecamatan.
Dan Kapolsek Linggabayu, AKP Marlon Rajagukguk ketika menjawab wartawan mengatakan bahwa kegiatan galian C yang dikelurahan Tapus telah ditutup.
Sementara dari informasi yang diterima redaksi dari masyarakat, galian C ilegal di kelurahan Tapus milik TW, ZL dan RS masih terus beroperasi siang dan malam.
Begitu juga dengan galian C ilegal yang ada di Desa Lancat milik A alias BD. Kegiatan galian C ilegal pengambilan sirtu dari sungai Batang natal itu masih terus beroperasi tanpa tersentuh hukum, ada apa ?
Maka dari itu, untuk mengantisipasi semakin rusaknya lingkungan dan geografis sungai batang natal serta semakin besarnya kerugian negara dari pengoperasian galian C yang tidak membayar pajak negara.
Atas hal itu diminta kepada Polres Madina dan Polda Sumatera Utara (Sumut) agar segera melakukan penertiban.
Kapolres Madina, AKBP Arie Sofandi Paloh ketik dikonfirmasi wartawan melalui Kasat Reskrim, Iptu Taufik Siregar, Jum’at (14/07/2024) mengatakan akan segera memerintahkan tim opsnal untuk turun kelapangan melakukan pengecekan.
“Ok terima kasih informasinya. Saya akan segera memerintah tim Opsnal lakukan pengecekan ke lokasi.”ujarnya singkat via seluler. (HR/Tim)