JELAJAHPOS.COM | Banda Aceh |- Aktivis Lumbung Informasi Rakyat Kabupaten Gayo Lues M Purba,SH minta Aparat Penegak Hukum untuk pantau tender pengadaan barang dan jasa dikabupaten Gayo Lues tahun anggaran 2024.
Alasan kita minta pihak Kejaksaan dan Polda Aceh memantau tender pengadaan barang jasa tersebut karena rentan adanya dugaan memenangkan titipan orang tertentu melalui Pokja ULP, sebutnya Rabu ( 3 /6/2024)
Apalagi didinas Perumahan dan pemukiman kabupaten Gayo Lues kuat dugaan bahwa pengadaan barang dan jasa didinas tersebut diduga titipan oknum pejabat.
Sebagai mana kita ketahui bahwa Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sangat erat kaitannya dengan pelayanan publik. Serangkaian proses pengadaan barang/jasa mulai dari perencanaan pengadaan hingga serah terima hasil pengadaan memuat ruang lingkup pelayanan publik, berupa layanan barang, jasa, dan administratif sebagaimana berpedoman pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Dimana Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menjadi lahan basah bagi sejumlah oknum untuk mencari keuntungan pribadi.
Apabila ada dugaan suap dalam pengadaan barang tersebut kiranya dapat diungkap oleh Aparat Penegak hukum.ungkap aktivis LIRA ini.(TIM)