GfdlTpWoGUW5TUr7GfM9GfdlGA==

Sat Resnarkoba Polres Pasangkayu Tangkap Warga Pantoloan Karena Miliki 10 Gram Sabu Siap Edar

JELAJAHPOS.COM | PASANGKAYU - Warga Pantoloan tertangkap Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika & Bahan Adiktif (Sat Resnarkoba) Polres Pasangkayu karena didapati menyimpan, menguasai serta memiliki Narkotika jenis sabu. 


MJ tertangkap oleh Opsnal Sat Resnarkoba di Dusun Karyo Desa Kasano Kec.Baras Kab.Pasangkayu setelah dilakukan penggeledahan dan ditemukan didalam rumahnya yang ditempatinya 20 Sachet/Paket Narkotika jenis sabu. 


Kasat Resnarkoba Polres Pasangkayu IPTU Muhammad Yusuf S. Sos saat dimintai konfirmasi rabu pagi 7 Juli 2024 mengatakan " MJ (55) tahun yang merupakan warga Pantoloan ditangkap Sat Resnarkoba pada Selasa dini hari dimana sebelumnya ditemukan 20 sachet yang diduga Narkotika jenis sabu seberat 10,28 gram yang siap diedarkan. 


Selain mengamankan sabu tersebut diatas, disita juga di TKP 23 (dua puluh tiga) sachet/paket kosong, 2 (dua) sendok bening yang terbuat dari Pipet plastik, 2 (dua) buah timbangan Digital/skill, 1 (satu) tempat plastik kecil warna hitam merk x- case mini3, 1 (satu) dompet kecil warna kuning coklat dan Uang Tunai Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) yang diduga hasil penjualan sabu. 


Tersangka MJ selanjutnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancamna hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara" Tegas Yusuf.