GfdlTpWoGUW5TUr7GfM9GfdlGA==

Desa Barayya di Jeneponto Disorot Soal Keterbukaan Informasi Publik Proyek Desa

JENEPONTO – Transparansi dalam pengelolaan proyek pembangunan desa masih menjadi masalah di Jeneponto, terutama terkait keterbukaan informasi publik. 


Meskipun telah diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2010 sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, beberapa desa masih mengabaikannya.


Kasus terbaru terjadi di Desa Barayya, Kecamatan Bontoramba. Proyek pembangunan jembatan yang menghubungkan Desa Barayya dan Desa Datara di Dusun Barayya 3 ini disorot karena tidak adanya papan informasi kegiatan dan papan prasasti di lokasi proyek. 


Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat dan pemantau independen.


Ketua LSM Suara Indonesia, Irsan HB Daeng Jarre, bersama awak media mencoba melakukan konfirmasi langsung di lapangan terkait pekerjaan jembatan tersebut. Namun, Kepala Desa Barayya, berinisial "J", belum memberikan tanggapan terkait isu ini.


Selain perihal minimnya keterbukaan, kualitas pembangunan jembatan juga dipertanyakan. 


Berdasarkan pantauan di lokasi, pembangunan tersebut diduga tidak sesuai dengan pedoman teknis yang berlaku, sehingga memunculkan kecurigaan bahwa proyek ini merupakan “proyek siluman” yang kurang transparan dan berpotensi merugikan masyarakat.


Kejadian ini menambah panjang daftar proyek pembangunan desa di Jeneponto yang dinilai tidak mematuhi standar keterbukaan informasi.(*)