JELAJAHPOS.COM Bantaeng Kasus Penyalagunaan BBM bersubsidi jenis solar subsidi ternyata di lakukan oleh pihak Direktur SPBU 74.524.02 Yang bernama H.Ade. SPBU yang terletak di Bonto Jai sementara H.Ade di ketahui berdomisili di Makassar provinsi Sulawesi Selatan Sul-Sel.
Lanjut saat pengawas SPBU Bonto Jai Sudi yang berdomisili di kabupaten Bantaeng mengakui kalau perbuatan pimpinannya selama 2 tahun lebih ini melansir BBM jenis solar subsidi lalu di jual ke tengki industri jelasnya,Red sudi selaku pengawas di SPBU Bonto Jai rata rata pemain suda kenal aji Ade.
Berdasarkan informasi dari narasumber yang di terima media online tribuntujuwali.com bahwa H.Ade enggan melayani Nelayan " permintaan nelayan", melainkan melayani mafia BBM Bersubsidi yakni H.Ade mempercayakan ke Diki untuk melansir BBM Bersubsidi.di SPBU para sula
Diki bekerja sama dengan Santo pemilik PT Wisan petro Energi untuk darat, berdasarkan informasi dari narasumber yang patud di percaya mengatakan bahwa Diki melayani tangki industri.
BBM Bersubsidi jenis solar di keluarkan melalui pengisian jergen isi 33 liter timbangan,29,2 di SPBU Para Sula lalu di angkut menggunakan mobil Box yang di kemudikan oleh Kadir yang juga selaku pelansir dan gudang penampungan BBM Diki,dengan kapasitas 65 geng lalu di antar ke penampuang Kadir di jalan sungai dialok poros jagung, kabupaten Bantaeng provinsi Sulawesi Selatan Sul-Sel.
Kemudian Kadir mengisi Tangki industri milik PT Wisan Petro Energi 3 kali 10 Ton dalam waktu satu Minggu jelasnya narasumber yang patud di percaya.
Seperti itu kegiatan rutinitas yang dilakukan H.ADE, DIKI SAMA SANTO selama ini sehingga nelayan sangat menjerit tidak mendapatkan BBM untuk melaut
Selanjutnya BBM Yang di peroleh dari SPBU H.ADE di drop masuk ke Jeti huadi,setelah itu terpenuhi terkadang Santo membawa solar subsidi tersebut ke Makassar di duga untuk di oplos menggunakan aptur jelasnya.
Pihak Penegak hukum diminta untuk melakukan tindakan terkait perbuatan Pemilik SPBU bekerja sama dengan Manager pengawas SPBU dan pelansir pemilik penampungan solar subsidi yang di jual ke industri untuk mendapatkan ke Untungan yang pantastik.
BPH Migas Dan Pihak PERTAMINA diminta untuk turun melakukan penindakan terhadap kelakuan Pemilik SPBU 74.92402 bersama manager.SPBU PARASULAH Bantaeng