JELAJAHPOS.COM | Banda Aceh|- Aktivis LIRA Lumbung Informasi Rakyat Kabupaten Gayo Lues M Purba,SH meminta kementerian Perumahan Rakyat Melalui Direktorat Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sumatera di Banda Aceh Agar kiranya melakukan Ferifikasi kembali terhadap daftar calon Penerima Program BSPS khususnya Dikabupaten Gayo Lues tahun anggaran 2024 .
Sebab berdasarkan informasi Yang kita terima bahwa ada dugaan daftar penerima bantuan program BSPS tersebut ada dari kalangan perangkat Desa,sebutnya kepada Media ini Kamis (14 /11/2024.)
Terkait hal diatas tim media ini kemudian melakukan konfirmasi kepada salah satu tim dari Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sumatera I Reza Fahlevi mengatakan via WhatsApp bahwa
Syarat Penerima Bantuan adalah.
1. WNI yg sudah Berkeluarga
2. Memiliki tanah dengan alas hukum yg sah
3. Memiliki rumah satu2 nya yg tidak layak huni
4. Belum pernah menerima bantuan program rumah dari Pemerintah dlm jangka 10 thn
5. Berpenghasilan maksimal UMP
6. Bersedia mengikuti ketentuan Program
Dan terkait adanya informasi Bahwa adanya dugaan tidak tepat sasaran akan menjadi TL,Dan apabila data penerima tidak sesuai bila terdapat pelanggaran bisa diajukan pembatalan sesuai mekanisme yang ada.
Ketika ditanyakan apakah Sudah ada perencanaan dalam Program BSPS Tahap V,Namun Reza Fahlevi belum bisa menjawab.(Tim)