JELAJAHPOS.COM | BandaAceh)- Aktivis Lumbung Informasi Rakyat Kabupaten Gayo Lues M Purba ,SH , meminta penegak hukum untuk mengawasi penggunaan Dana Desa Di Kabupaten Gayo Lues , mengingat bahwa Pemerintah Pusat telah mengalokasikan 105 Milyar Pertahunnya untuk Desa Sekabupaten Gayo Lues sebutnya kepada media kamis (13/2/2025).
sebagaimana kita ketahui walaupun sudah banyak yang ditindak tegas oleh penegak hukum namun perilaku penyalahgunaan dana desa tersebut akan selalu berulang dengan modus yang berbeda-beda.
Dan dalam hal ini juga kita meminta kepada masyarakat untuk pro aktif melaporkan jika ada dugaan penyalahgunaan keuangan Desa dan segera melaporkan nya kepada pihak yang berwenang.
Sebab berdasarkan temuan kita selama ini bahwa banyak Surat Pertanggung jawaban pengelolaan keuangan tidak sesuai dengan kenyataan.
Maka untuk itu APH dan APIP kita dorong untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap siapapun yang berani bermain dengan anggaran dana desa maka harus diproses sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.(TIM)