JELAJAHPOS.COM | Banda Aceh |- 30 Juni 2025 — Seorang pegawai internal Dinas Pertanian menyampaikan mosi tidak percaya terhadap Kepala Dinas Pertanian setempat. Mosi ini muncul menyusul dugaan bahwa Kepala Dinas tidak pernah melibatkan Kepala Bidang (Kabid) dalam pelaksanaan tugas maupun pengambilan keputusan strategis di lingkungan kantor tersebut.
Menurut sumber internal yang enggan disebutkan namanya, tindakan Kepala Dinas dinilai tidak sesuai dengan mekanisme tata kelola pemerintahan yang semestinya dijalankan berdasarkan prinsip partisipatif, transparan, dan akuntabel.
"Selama ini Kabid tidak pernah dilibatkan dalam rapat-rapat penting maupun dalam proses pengambilan keputusan di kantor Dinas Pertanian. Ini jelas tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Mosi tidak percaya ini dikabarkan telah disampaikan secara lisan dan saat ini tengah disusun dalam bentuk tertulis. Surat tersebut rencananya akan diajukan ke sejumlah instansi pengawasan, termasuk Inspektorat Daerah dan DPRD setempat.
Potensi Pelanggaran Regulasi
Jika dugaan tersebut benar, Kepala Dinas Pertanian berpotensi melanggar sejumlah aturan, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)
Pasal 10 ayat (1) menekankan pentingnya manajemen ASN yang profesional dan bebas intervensi.
Pasal 15 menyatakan bahwa pejabat pembina kepegawaian wajib menerapkan sistem merit, termasuk melibatkan pejabat struktural dalam proses pengambilan keputusan.
PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS
Pasal 3 ayat (2) menyebut manajemen PNS harus menjamin keterbukaan dan partisipasi.
Pasal 33 mewajibkan pelibatan setiap pejabat struktural sesuai tugas dan tanggung jawab jabatannya.
Permendagri Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pedoman Analisis Jabatan
Menyebut bahwa setiap pejabat struktural, termasuk Kabid, memiliki uraian tugas yang wajib diakomodasi dalam proses kerja organisasi pemerintah.
PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Kode Etik PNS
Pasal 6 huruf c dan Pasal 7 mewajibkan kerja sama yang harmonis serta penghargaan terhadap peran jabatan rekan kerja. Kepala dinas wajib bersikap adil dan menghargai kontribusi bawahan.
PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS
Pasal 3 huruf f menyatakan PNS wajib melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh tanggung jawab.
Pasal 8 menetapkan bahwa pelanggaran terhadap kewajiban ini dapat dikenai sanksi administratif mulai dari teguran hingga pemberhentian.
Belum Ada Tanggapan Resmi
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pertanian belum memberikan pernyataan resmi. Awak media masih berupaya menghubungi Kepala Dinas Pertanian untuk memperoleh klarifikasi atas tuduhan tersebut.
Mosi tidak percaya ini menambah daftar panjang kritik terhadap kualitas tata kelola organisasi di tingkat daerah. Pengamat menilai, kasus ini mencerminkan masih lemahnya implementasi prinsip tata kelola pemerintahan yang berorientasi pada kolaborasi, transparansi, dan akuntabilitas.(TIM)