Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

DPRD Kolaka Gelar RDP Terkait Penggunaan Jalan Umum oleh PT. Indonesia Pomala Industri Park

Redaksi jelajahpos.com
Tuesday, August 26, 2025 | 00:41 WIB Last Updated 2025-08-25T16:41:55Z


JELAJAHPOS.COM
| Kolaka, 25 Agustus 2025 — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama perwakilan PT. Indonesia Pomala Industri Park (IPIP), PT. Rimau, PT. TRK, serta sejumlah pihak terkait di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomala, Kabupaten Kolaka.



Rapat ini juga dihadiri oleh perwakilan Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, serta mahasiswa Fakultas Sains dan Teknologi Universitas Sembilan Belas November (USN) Kolaka. Agenda RDP digelar sebagai tindak lanjut atas aksi protes mahasiswa terkait penggunaan jalan umum oleh kendaraan berat milik PT. IPIP.

Salah satu anggota DPRD Kolaka menegaskan bahwa lembaga legislatif memiliki tanggung jawab memastikan aktivitas industri tidak mengorbankan keselamatan maupun kenyamanan masyarakat pengguna jalan. “Forum ini bertujuan untuk mencari solusi bersama yang adil dan berkelanjutan,” tegasnya.

Koordinator aksi, Muh. Irfan Firdaus, menyampaikan keresahan masyarakat dan mahasiswa terhadap dampak penggunaan jalan umum oleh kendaraan PT. IPIP, di antaranya kerusakan infrastruktur jalan, meningkatnya risiko kecelakaan, polusi debu, serta terganggunya aktivitas sosial, termasuk pendidikan.

Selain itu, perwakilan mahasiswa juga menyoroti kinerja aparat kepolisian terkait pengawalan kendaraan perusahaan yang diduga belum memiliki izin lintas resmi. Hal ini dinilai memberi kesan adanya dukungan terhadap aktivitas perusahaan yang melintasi jalan umum untuk mengangkut alat berat maupun semen dari Pelabuhan Kolakaasi ke Oko-Oko maupun dari Pelabuhan Pelni Pomalaa ke Oko-Oko.

Menanggapi hal tersebut, pihak perusahaan menyatakan tetap berkomitmen menjalankan tanggung jawab sosial, termasuk melakukan perbaikan jalan serta penyiraman badan jalan yang tertutup sedimen.

Dalam diskusi yang berlangsung dinamis, DPRD Kolaka menegaskan perlunya evaluasi izin penggunaan jalan umum dan penegakan aturan jika ditemukan pelanggaran.

Adapun beberapa kesepakatan yang dihasilkan dalam RDP ini antara lain:

  1. PT. IPIP akan memenuhi tuntutan mahasiswa terkait pembersihan jalan dari sedimentasi dan lumpur.
  2. Pembangunan betonisasi jalan lintas PT. Gasing sesuai regulasi yang berlaku.
  3. Dinas Perhubungan akan melaksanakan pengawasan teknis terhadap penggunaan jalan lintas PT. Gasing.
  4. Penggunaan jalan umum oleh kendaraan operasional (angkutan berat) PT. IPIP harus memiliki izin sesuai ketentuan yang berlaku.
  5. DPRD Kolaka akan mengawasi pelaksanaan komitmen bersama antara PT. IPIP dan mahasiswa.
  6. Jika komitmen tidak dilaksanakan, DPRD Kolaka akan merekomendasikan penghentian operasional kendaraan PT. IPIP yang melintasi jalan lintas PT. Gasing.

Rapat ditutup dengan harapan bahwa sinergi antara DPRD, mahasiswa, dinas terkait, dan perusahaan dapat menjadi kunci penyelesaian persoalan secara adil dan berkelanjutan.

Reporter: Mulyadi Ansan (Kaperwil Sultra)


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • DPRD Kolaka Gelar RDP Terkait Penggunaan Jalan Umum oleh PT. Indonesia Pomala Industri Park

Trending Now

Iklan