JELAJAHPOS.COM | Sulawesi Tenggara Koalisi Aktivis Sultra melakukan aksi demonstrasi di depan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dan Kementerian Kehutanan untuk menuntut penindakan tegas terhadap kasus korupsi dan perusakan hutan yang melibatkan PT. Akar Mas International (AMI) dan PD. Paneka Usaha Kolaka (Perusda Kolaka).
Koalisi Aktivis Sultra menuntut Kejagung RI untuk memanggil dan memeriksa Direktur Utama PT. AMI dan Perusda Kolaka yang diduga kuat terlibat dalam kasus korupsi penjualan nikel ilegal.
Selain itu, Koalisi Aktivis Sultra juga menuntut Kejagung RI untuk memanggil dan memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kolaka dan Kasi Intel Kejari Kolaka terkait kasus penyegelan tongkang yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kolaka pada tanggal 10 April 2025.
Koalisi Aktivis Sultra juga menuntut Kementerian Kehutanan untuk segera melakukan sidak di wilayah IUP PT. AMI terkait laporan bukaan kawasan hutan produksi konversi (HPK) dan hutan produksi terbatas (HPT) di wilayah IUP-nya.
Aksi demonstrasi ini dilakukan untuk menuntut penindakan tegas terhadap kasus korupsi dan perusakan hutan yang melibatkan PT. AMI dan Perusda Kolaka, serta untuk meminta Kementerian Kehutanan untuk segera melakukan sidak di wilayah IUP PT. AMI.
Kaperwil Sultra-Mulyadi Ansan