Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Kuasa Direktur Divonis Penjara, Pemilik Manfaat Masih Bebas? Format Sultra Desak Kejagung Tetapkan Owner PT. Cinta Jaya Tersangka Mafia Nikel Mandiodo

Redaksi jelajahpos.com
Saturday, August 23, 2025 | 10:15 WIB Last Updated 2025-08-23T02:15:06Z


JELAJAHPOS.COM
  Jakarta – 22 Agustus 2025 Dugaan praktik mafia tambang kembali mencuat di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Forum Pemerhati Pertambangan Sultra (Format Sultra) menuding ada aktor besar yang hingga kini belum tersentuh hukum, meski kasus korupsi nikel di wilayah tersebut telah menyeret sejumlah pihak ke jeruji besi.



Dalam aksi demonstrasi di Jakarta, Format Sultra menyampaikan tuntutan keras kepada Kejaksaan Agung RI dan Kementerian ESDM RI agar menindak tegas para aktor utama yang masih bebas.


Sorotan Terhadap Owner PT. Cinta Jaya

Figur yang menjadi sorotan utama adalah YYK, pemilik PT. Cinta Jaya. Ia diduga kuat berperan sebagai fasilitator dokumen sekaligus pemilik jetty yang sejak 2017–2023 menjadi pintu keluar masuk bijih nikel ilegal dari Blok Mandiodo.

“Selama bertahun-tahun jetty tersebut menjadi jalur ilegal yang merugikan negara hingga triliunan rupiah. Karena itu, Kejaksaan Agung RI harus segera memanggil dan memeriksa YYK,” tegas Ketua Format Sultra, Hendrik Pelesa, selaku Jenderal Lapangan Aksi.


Kerugian Negara Rp 5,7 Triliun

Format Sultra juga menyoroti skema Kerja Sama Operasi (KSO) antara PT Antam Tbk, Perusda Sultra, dan PT LAM sejak 2021 hingga 2023. Skema ini diduga dijadikan modus untuk mengeruk nikel di WIUP PT Antam secara ilegal, yang kemudian dipasarkan melalui jaringan PT. Cinta Jaya.

Berdasarkan audit dan investigasi, praktik tersebut menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 5,7 triliun, berasal dari hilangnya royalti, PNBP, hingga potensi pajak.

“Dengan kerugian sebesar itu, penetapan tersangka terhadap YYK menjadi keharusan. Jika tidak, penegakan hukum hanya akan berhenti di level eksekutor lapangan,” tambah Hendrik.


Kuasa Direktur Hanya Jadi Pion

Fakta persidangan terhadap AS, Kuasa Direktur PT. Cinta Jaya, semakin menguatkan tudingan bahwa YYK adalah aktor utama. AS divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh Pengadilan Negeri Kendari pada 6 Mei 2024 terkait perkara korupsi tambang nikel di WIUP PT Antam.

Dalam persidangan, AS mengaku dirinya hanya pekerja yang diarahkan oleh owner perusahaan. “Kuasa direktur hanyalah pion. Kalau hanya pion yang dikorbankan, sementara pemilik dan aktor intelektual dibiarkan bebas, maka hukum telah gagal memberi keadilan,” ujar Hendrik.

Format Sultra pun mendesak Kejaksaan Agung RI menelusuri aliran dana rekening milik YYK untuk membuka keterlibatan pihak lain dalam praktik pertambangan ilegal tersebut.


Tuntutan Aspek Perizinan

Selain soal hukum, Format Sultra juga menuntut Menteri ESDM RI menolak perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari PT. Cinta Jaya.

“Perusahaan yang terindikasi kuat terlibat dalam praktik ilegal tidak pantas lagi mendapat legitimasi izin negara,” tegas Hendrik Pelesa.


Respons Kejagung & ESDM

Menanggapi desakan tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, yang dikonfirmasi awak media, menyatakan pihaknya masih mempelajari laporan dan bukti yang diserahkan masyarakat.

“Semua pihak yang diduga terlibat akan ditindak sesuai prosedur hukum. Tidak ada yang kebal hukum, termasuk pemilik perusahaan,” ujarnya singkat.

Sementara itu, perwakilan Kementerian ESDM menyampaikan bahwa pihaknya akan meninjau kembali setiap permohonan izin perusahaan tambang yang terindikasi terlibat praktik ilegal.

“Kementerian ESDM berkomitmen menolak perpanjangan IUP maupun RKAB bagi perusahaan yang tidak taat aturan. Kami menunggu hasil final proses hukum di Kejagung sebagai dasar pengambilan keputusan,” jelas pejabat Ditjen Minerba.


Desakan Tegaknya Keadilan

Format Sultra menilai penegakan hukum terhadap kasus mafia tambang di Mandiodo masih timpang. Mereka menegaskan, selama pemilik manfaat dan aktor intelektual tidak disentuh, maka pemberantasan korupsi di sektor pertambangan hanya akan menjadi slogan.



Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kuasa Direktur Divonis Penjara, Pemilik Manfaat Masih Bebas? Format Sultra Desak Kejagung Tetapkan Owner PT. Cinta Jaya Tersangka Mafia Nikel Mandiodo

Trending Now

Iklan