JELAJAHPOS.COM | Praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang diduga kuat terjadi dalam pengelolaan dana Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Bone tahun anggaran 2024,
Laskar Arung Palakka menilai bahwa praktik jual beli proyek secara sistematis telah berlangsung di tubuh DPRD Kabupaten Bone Sudah menjadi Rahasia Umum.
Berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejati Sulsel Nomor Print‑619/P.4/Fd.2/06/2025, yang memerintahkan pengusutan dengan tegas terhadap pejabat-pejabat publik diduga terlibat manipulasi anggaran pokir TA 2024 Kabupaten Bone Terus Berlanjut.
Daftar Proyek Anggota DPRD membuktikan adanya konspirasi DPRD dan Pemda memuluskan penetapan APBD Ta. 2024 yang mengakibatkan defisit anggaran 265 Milyar.
Terjadinya bagi-bagi proyek oleh Pemerintah Daerah sebesar 80 Milyar untuk 45 Anggota DPRD yang dikemas dalam ratusan paket dengan nilai dibawah 200jt/paket dibeberapa Organisasi Perangkat Daerah merupakan tindakan KKN (kolusi, korupsi & nepotisme)
Tidak hanya itu, daftar proyek yang dikemas sebagai pokir anggota DPRD, ternyata dilaksanakan oleh rekanan/kontraktor yang ditunjuk langsung oleh Anggota DPRD dengan kesepakatan fee proyek.
Berdasarkan pengakuan Kasubag Perencana OPD yang melaksanakan kegiatan Pokir Anggota DPRD, daftar proyek tersebut diberikan oleh TAPD melalui Kepala Bidang Anggaran BKAD (idrus) untuk di input saat akan dilakukan penetapan APBD Ta. 2024 pada bulan November 2023. Sehingga mau tidak mau, walaupun daftar proyek tersebut tidak ada dalam Renja-SKPD dan Rencana Kerja Anggaran-SKPD, kami diwajibkan input karna kami berkiblat ke TAPD dalam penyusunan APBD "ungkap Salah satu Kasubag Program OPD".
Sedangkan pihak ULP menbenarkan bahwa, kontraktor yang melaksanakan proyek pokir sesuai petunjuk OPD yang sdh berkomunikasi dengan pemilik pokir Anggota DPRD.
Intervensi memasukkan pokir dalam penetapan APBD Ta. 2024 dianggap tidak sesuai mekanisme penyusunan APBD, serta intervensi penunjukan kontraktor dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pokir dianggap tidak sesuai prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa.
Tim Advokasi LAP jg berpendapat, bahwa intervensi memaksakan pokir masuk dalam APBD tanpa melalui mekanisme yang benar dan tidak memperhatikan kemampuan keuangan daerah merupakan suatu bentuk dari penyalagunaan kewenangan oleh TAPD yang mengakibatkan rusaknya tatanan perekonomian negara/daerah yang termasuk salah satu unsur Korupsi.
Mereka mendesak Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sulawesi Selatan Memeriksa Seluruh Anggota Banggar DPRD Bone 2024 Dan TAPD Pemda Bone Untuk Bertanggung Jawab Atas rusaknya tatanan perekonomian daerah Bone.