Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Polda Sulsel Tetapkan 11 Tersangka Kasus Pembakaran Kantor DPRD Sulsel dan Kota Makassar

Redaksi jelajahpos.com
Wednesday, September 03, 2025 | 17:53 WIB Last Updated 2025-09-03T09:53:31Z


JELAJAHPOS.COM
|  MAKASSAR.Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) merilis perkembangan penanganan kasus kerusuhan yang berujung pada pembakaran Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dan Kantor DPRD Kota Makassar. Hingga Rabu (3/9/2025), sebanyak 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.



Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol. Didik Supranoto, menjelaskan, dari total 11 tersangka tersebut, 3 orang terlibat dalam aksi pembakaran di Kantor DPRD Provinsi Sulsel, sementara 8 orang lainnya dalam peristiwa di Kantor DPRD Kota Makassar.


“Seluruh tersangka saat ini sudah diamankan dan tengah menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Kombes Pol. Didik.


Adapun inisial para tersangka yang sudah diamankan antara lain M alias N (36), M.A.S (20), A.Z (18), G.S.L (18), M.S (23), S.M (22), R (19), M.A.A (22), M.I.S (17), R (21), dan Z.M (22).


Terhadap para tersangka, penyidik menjerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengerusakan secara bersama-sama terhadap barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan, Pasal 362 dan 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman 5 hingga 7 tahun penjara, serta Pasal 187 KUHP tentang Pembakaran dengan ancaman maksimal 20 tahun/seumur hidup.


Kombes Pol. Didik menegaskan, penyidikan kasus ini masih terus berlanjut untuk mendalami kemungkinan adanya pelaku lain. “Proses pengembangan perkara masih dilakukan, dan kami pastikan setiap pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya. (*)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polda Sulsel Tetapkan 11 Tersangka Kasus Pembakaran Kantor DPRD Sulsel dan Kota Makassar

Trending Now

Iklan