Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Diduga Tetap Membandel Persatuan Mahasiswa Seluruh Gayo Lues (PMSG) Layangkan Surat Permohonan Penindakan Terhadap PT PMI dan PT HAI

Redaksi jelajahpos.com
Friday, November 21, 2025 | 11:52 WIB Last Updated 2025-11-21T03:52:11Z


JELAJAHPOS.COM
|Banda Aceh |- Diduga tetap membandel dan melawan aturan yang berlaku akhirnya PMSG kembali menyurati pihak-pihak terkait agar segera melakukan penindakan adapun isinya sebagai berikut:


Kami dari Persatuan Mahasiswa Seluruh Gayo (PMSG) dengan ini menyampaikan laporan resmi terkait adanya dugaan pelanggaran serius yang dilakukan oleh dua perusahaan, yaitu PT PMI dan PT HAI, dalam aktivitas pengumpulan, pengolahan, dan penjualan getah pinus di wilayah Aceh.


Adapun dugaan pelanggaran yang kami temukan adalah sebagai berikut:


A. PT. PMI


Diduga telah melakukan pelanggaran:


1. Membeli bahan mentah getah pinus tanpa dokumen SKSHHBK yang merupakan syarat legalitas angkutan hasil hutan bukan kayu.


2. Melakukan kegiatan pengolahan getah pinus meskipun Pemerintah Aceh telah


memasang plang larangan beroperasi, karena perusahaan tersebut belum melengkapi seluruh perizinan dan tidak memiliki IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah). 3. Melakukan penjualan produk Gondo Rukem dan Terpentin meskipun status operasional perusahaan masih dalam kondisi dilarang.


B. PT. HAI


Diduga telah melakukan pelanggaran:


1. Membeli bahan baku getah pinus secara ilegal tanpa dokumen sah.


2. Mengolah getah pinus menjadi Gondo Rukem dan Terpentin tanpa izin yang lengkap dan belum memenuhi seluruh ketentuan hukum.


3. Menjual hasil produksi Gondo Rukem dan Terpentin secara ilegal.


4. Tidak mematuhi larangan Gubernur Aceh untuk menghentikan seluruh aktivitas operasional sebelum perizinan dipenuhi dan IPAL dibangun.


Berdasarkan temuan dan laporan yang kami himpun dari lapangan, kami memohon agar pemerintah Aceh dan pihak berwenang melakukan:


1. Penindakan nyata dan tegas sesuai ketentuan hukum terhadap PT PMI dan PT HAI. 2. Penghentian seluruh kegiatan operasional kedua perusahaan sampai semua kewajiban perizinan dan standar lingkungan dipenuhi.


3. Penegakan hukum terpadu dengan melibatkan DLHK, DPMPTSP, BPHL Wilayah I, dan Kepolisian Daerah Aceh.


4. Pemeriksaan menyeluruh terhadap rantai pasokan dan aktivitas distribusi hasil hutan bukan kayu di wilayah terkait.


Demikian laporan ini kami sampaikan. Besar harapan kami agar Pemerintah Aceh dapat segera mengambil tindakan yang terukur, mengingat dampak lingkungan, ekonomi, dan sosial yang dapat ditimbulkan oleh aktivitas ilegal tersebut. Atas perhatian dan tindak lanjut Bapak Gubernur, kami ucapkan terima kasih.


Hormat kami, Persatuan Mahasiswa Seluruh Gayo (PMSG)


(Sabaruddin Russel) Jabatan: Koordinator Aksi


Dan surat tersebut ditembuskan kepada :

1. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh

2. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh

3. Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPHL) Wilayah I Aceh.(TIM)


4. Kepala Kepolisian Daerah Aceh (Kapolda Aceh)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Diduga Tetap Membandel Persatuan Mahasiswa Seluruh Gayo Lues (PMSG) Layangkan Surat Permohonan Penindakan Terhadap PT PMI dan PT HAI

Trending Now

Iklan