JELAJAHPOS.COM | PINRANG — Proyek rehabilitasi ruang kelas SDN 137 Duampanua, Kabupaten Pinrang, yang bersumber dari APBDP 2025 dengan nilai anggaran Rp649.500.000, kini menuai sorotan tajam. Proyek yang dikerjakan oleh CV. Gama Teka-Teki dengan waktu pelaksanaan 60 hari kalender itu diduga kuat tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Dalam papan proyek tercantum bahwa kegiatan tersebut merupakan rehabilitasi sedang/berat untuk empat ruang kelas. Namun hasil investigasi media di lapangan menemukan sejumlah indikasi ketidaksesuaian material maupun metode pengerjaan.
Sejumlah temuan yang didapatkan di antaranya:
Tiang bangunan lama yang masih kokoh tetap digunakan, padahal kategori rehab “sedang/berat” seharusnya mengganti struktur tertentu demi keamanan.
Material batu merah yang dinilai tidak layak masih digunakan dalam proses pembangunan.
Kusen jendela lama turut dipertahankan dan kembali dipasang, bukan diganti sesuai standar pekerjaan rehabilitasi besar.
Salah satu pengawas lapangan yang dikonfirmasi oleh media mengaku tidak berani memberikan kontak pihak kontraktor. Ia juga menyebutkan bahwa proyek ini dikaitkan dengan orang dekat Bupati Pinrang, sehingga pihaknya merasa enggan terbuka kepada publik.
"Proyek ini orang dekat bupati Pinrang, kami tidak berani memberikan nomor kontak kontraktornya", ungkap pengawas tersebut kepada media.
Ia bahkan menyebut adanya dugaan bahwa proyek tersebut dikerjakan secara swakelola yang kemudian dipihak-ketigakan, dan bukan sepenuhnya dilaksanakan sesuai mekanisme resmi.
Dengan nilai anggaran yang cukup besar, dugaan ketidaksesuaian RAB ini membuat publik mempertanyakan transparansi dan kualitas pekerjaan, terlebih karena proyek pendidikan seharusnya memenuhi standar demi keamanan proses belajar mengajar.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait baik kontraktor maupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pinrang belum memberikan klarifikasi resmi mengenai temuan tersebut.
Berita Bersambung (Tim)


