JELAJAHPOS.COM | MAMUJU.–Pengadilan Negeri (PN) Mamuju menggelar sidang putusan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Ahmad, salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pematangan lahan pintu gerbang batas kota Mamuju, Sulawesi Barat.
Dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (23/12/2025), Hakim Tunggal Rahmat, S.H., memutuskan untuk menolak seluruh permohonan pemohon.
Dalam amar putusannya yang dibacakan di Ruang Sidang Garuda PN Mamuju, Hakim Rahmat menyatakan bahwa proses penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik Dit Krimsus Polda Sulbar telah memenuhi prosedur hukum yang berlaku.
Hakim menilai penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sesuai dengan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014.
“Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menetapkan bahwa proses penyidikan dan penetapan tersangka terhadap pemohon adalah sah menurut hukum,” ujar Rahmat dalam persidangan.
Lebih lanjut, Hakim menegaskan bahwa penyidikan telah selaras dengan koridor hukum acara pidana, di antaranya: Pasal 1 angka 14 KUHAP terkait definisi dan status tersangka.
Pasal 184 KUHAP mengenai kecukupan alat bukti.
Pasal 109 KUHAP terkait prosedur penyidikan dan pemberitahuan kepada Penuntut Umum.
Hakim juga menekankan bahwa keberatan-keberatan yang bersifat substansi perkara tidak dapat diuji dalam sidang praperadilan. “Proses pembuktian lebih dalam mengenai pokok perkara atau materiil akan diuji dalam sidang pengadilan tindak pidana korupsi selanjutnya,” tambah Rahmat.
Menanggapi putusan tersebut, Penasihat Hukum tersangka, Akriadi, menyatakan menghormati putusan pengadilan. Meski permohonannya kandas, pihaknya mengaku akan segera berkonsolidasi dengan kliennya untuk menentukan langkah hukum di masa .
Menanggapi putusan tersebut, Penasihat Hukum tersangka, Akriadi, menyatakan menghormati putusan pengadilan. Meski permohonannya kandas, pihaknya mengaku akan segera berkonsolidasi dengan kliennya untuk menentukan langkah hukum di masa mendatang.
“Kami menerima putusan hakim hari ini. Karena putusan praperadilan bersifat final dan tidak ada upaya banding, fokus kami sekarang adalah mempersiapkan pembelaan untuk sidang pembuktian materiil (pokok perkara),” kata Akriadi kepada awak media di luar persidangan
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan anggaran pada proyek pematangan lahan pintu gerbang batas kota Mamuju. Penyidik Dit Krimsus Polda Sulbar menduga adanya kerugian negara dalam pelaksanaan proyek tersebut, yang kemudian menyeret Ahmad sebagai salah satu pihak yang bertanggung jawab secara hukum.***



