JELAJAHPOS.COM | Tana Toraja — 13/1/2026 Dugaan praktik penimbunan dan penyaluran ilegal BBM bersubsidi jenis biosolar dilaporkan marak terjadi di wilayah Lembang Tondon Matallo Lebani, Dusun Tongkonan Nek Senda, Kecamatan Tondon. Informasi tersebut disampaikan langsung oleh sejumlah warga setempat yang mengaku aktivitas itu telah berlangsung cukup lama.
Menurut keterangan warga, solar subsidi diduga dikumpulkan dalam jumlah besar di satu titik tertentu sebelum kemudian disalurkan kembali untuk kepentingan tertentu di luar peruntukan resmi.
Bukan baru-baru ini, sudah lama sekali berjalan. Hampir semua warga tahu, tapi takut bicara, ungkap seorang warga kepada wartawan dengan syarat identitas dirahasiakan.
Warga menilai praktik tersebut sangat merugikan masyarakat kecil, khususnya petani dan nelayan yang sangat bergantung pada solar subsidi untuk aktivitas ekonomi sehari-hari. Di sisi lain, masyarakat sering kesulitan mendapatkan solar di tingkat pengecer maupun SPBU.
Dugaan ini memunculkan pertanyaan serius terkait pengawasan distribusi BBM bersubsidi di wilayah Kecamatan Tondon, serta kemungkinan adanya pihak-pihak yang selama ini membiarkan praktik tersebut terus berlangsung.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, baik dari kepolisian maupun instansi terkait seperti Disperindag dan Pertamina, segera melakukan penyelidikan terbuka dan penindakan tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran hukum.
Sesuai aturan, penimbunan dan penyalahgunaan BBM subsidi dapat dijerat pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman penjara dan denda miliaran rupiah.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pemerintah lembang maupun aparat kepolisian setempat terkait dugaan penimbunan solar subsidi di wilayah tersebut.



