Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

BBM Di jual Bebas Dengan Skala Besar,Dan di perjual belikan Di atas harga Ketentuan

Redaksi jelajahpos.com
Monday, February 09, 2026 | 18:05 WIB Last Updated 2026-02-09T10:05:31Z


JELAJAHPOS | Bulukumba — SPBU yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani kembali menjadi sorotan publik menyusul dugaan penyaluran BBM Solar subsidi dalam jumlah besar kepada kendaraan jenis mobil pick up yang mengangkut puluhan jerigen di duga peruntukan nya yang tidak jelas. Kondisi ini memicu keresahan masyarakat, khususnya petani dan nelayan yang selama ini bergantung pada ketersediaan Solar subsidi sesuai ketentuan.


Seorang petani berinisial DR mengungkapkan kepada tim awak media adanya aktivitas pembelian Solar subsidi yang diduga dilakukan secara berulang dan dalam jumlah besar. Selain itu, muncul dugaan harga Solar subsidi dijual melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.


DR dari awal ingin Membeli solar subsidi Tetapi Dengn Harga di atas Het,Merasa Berat untuk membeli,dan Menurut DR kami sudah siapkan rekomendasi dan Tertib secara administrasi sesuai aturan pengambilan solar Subsidi.


Hingga berita ini disusun, klarifikasi dari salah satu pengawas SPBU berinisial ES belum memberikan penjelasan tegas terkait dugaan penjualan Solar subsidi di atas HET. Sementara itu, hasil pemantauan lapangan menunjukkan praktik pembelian BBM Solar subsidi menggunakan banyak jerigen yang patut dipertanyakan legalitas serta peruntukannya.


Kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat, khususnya petani dan Nelayan serta Pelaku usaha kecil, terkait transparansi dan kepatuhan penyaluran BBM subsidi. DR berharap pemerintah daerah, Aparat Penegak Hukum (APH), BPH Migas, serta Pertamina dapat turun langsung ke lokasi guna melakukan pengecekan, memastikan kebenaran informasi, dan menyampaikan hasilnya secara terbuka kepada publik.


Sebagaimana ketentuan teknis BPH Migas dan Pertamina, BBM subsidi hanya diperuntukkan bagi konsumen tertentu dan dilarang diperjualbelikan kembali atau disalurkan tidak sesuai peruntukan. Harga Solar subsidi pun wajib mengacu pada HET yang telah ditetapkan pemerintah, dan pelanggaran atas ketentuan tersebut berpotensi dikenai sanksi.


Rilis pers ini disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan menjunjung tinggi asas keberimbangan, akurasi, dan praduga tak bersalah. Tim awak media tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada seluruh pihak terkait.


“Hingga berita ini diturunkan, tim awak media masih menunggu klarifikasi resmi dari pemilik SPBU terkait dugaan penyaluran dan harga BBM Solar subsidi tersebut.”


Narasumber:DR

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • BBM Di jual Bebas Dengan Skala Besar,Dan di perjual belikan Di atas harga Ketentuan

Trending Now

Iklan