JELAJAHPOS | Kolaka Sulawesi Tenggara || Sektor pertambangan di Kabupaten Kolaka kembali memakan korban jiwa. Ardan (31), seorang buruh harian lepas, meregang nyawa setelah dihantam bongkahan batu raksasa di area konsesi milik PT Aneka Usaha (Perumda Kolaka) yang dikelola oleh mitranya, PT Inti Karya Mitra (IKM). Ironisnya, di tengah duka mendalam, pihak perusahaan justru menunjukkan sikap yang dianggap tidak beradab oleh keluarga korban.
Kronologi Maut dan Komunikasi yang Janggal
Berdasarkan penelusuran fakta dari pihak keluarga, rentetan kejadian pada Senin (9/3/2026) mengungkap tabir ketidakterbukaan pihak lapangan. Sekitar pukul 17:49 WITA, keluarga korban menerima telepon dari istri seorang saksi bernama Erwin (Susi), yang mengabarkan adanya kecelakaan. Namun, saat keluarga mencoba mencari kepastian, komunikasi seolah dipingpong.
Baru pada pukul 17:53 WITA, saksi Erwin mengonfirmasi bahwa Ardan telah meninggal dunia. Keanehan berlanjut saat rekan kerja korban yang tidak menyebutkan identitasnya, justru memberikan keterangan yang memicu tanda tanya besar kepada keluarga, dengan menyebut kaki korban luka tertindis batu dan menyuruh keluarga segera ke Puskesmas Pomalaa.
Ketegangan memuncak saat jenazah tiba di rumah duka di Kelurahan Sabilambo pada pukul 18:57 WITA. Salah satu rekan kerja korban meneriakkan kalimat provokatif, "Jangan salahkan orang dulu!" di hadapan keluarga yang sedang histeris. Kalimat ini dinilai sebagai upaya defensif sebelum adanya investigasi resmi.
Dugaan Pelanggaran Fatal K3 dan SMKP
Tewasnya Ardan di jalur kerja saat melintas menggunakan ekskavator Komatsu PC 200 akibat bongkahan batu besar yang meluncur bebas dari tebing, merupakan sinyal merah kegagalan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP).
Sesuai Kepdirjen Minerba No. 185 Tahun 2019, setiap area bekas galian di jalur mobilitas wajib melalui Risk Assessment yang ketat. Jatuhnya batu berdiameter 1 \times 1 meter membuktikan bahwa pembersihan material menggantung (scaling) dan pemantauan kestabilan lereng tidak dilakukan secara berkala. Ini bukan sekadar kecelakaan kerja, melainkan dugaan kelalaian fatal (gross negligence) yang mengabaikan nyawa demi mengejar target produksi.
Keluarga: "Perusahaan Belum Ada Itikad Baik"
Hingga berita ini diturunkan, pihak keluarga korban menegaskan bahwa belum ada perwakilan resmi dari PT Perumda Kolaka maupun PT Inti Karya Mitra (IKM) yang datang secara formal untuk meminta maaf atau menunjukkan rasa tanggung jawab moral atas hilangnya nyawa Ardan.
"Sampai hari ini belum ada perwakilan perusahaan yang datang meminta maaf atas kejadian ini," ungkap salah satu anggota keluarga dengan nada kecewa.
Desakan Penegakan Hukum
Sesuai UU Nomor 3 Tahun 2020 (Perubahan UU Minerba), Kepala Teknik Tambang (KTT) memiliki kewajiban mutlak untuk mengamankan lokasi kejadian (status quo) dan melaporkan segera kepada Kepala Inspektur Tambang (KaIT).
Publik kini mendesak Aparat
1. Penegak Hukum (APH) dan Dinas ESDM Sulawesi Tenggara untuk:
Melakukan investigasi menyeluruh atas dugaan pelanggaran Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan kematian.
2. Mengevaluasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Perumda Kolaka dan kontrak kemitraan PT IKM.
3. Memastikan hak-hak ahli waris, termasuk santunan kematian sesuai regulasi BPJS Ketenagakerjaan, dibayarkan tanpa hambatan birokrasi.
Harus ada pertanggungjawaban hukum jika terbukti terdapat unsur kelalaian (negligence) yang menyebabkan kematian orang lain, sebagaimana diatur dalam Pasal 359 KUHP dan regulasi pertambangan lainnya.
Kematian Ardan tidak boleh hanya menjadi angka statistik. Harus ada kepala yang bertanggung jawab secara hukum agar "darah" tidak terus mengalir di atas tanah nikel Kolaka.
Tim : Media



