JELAJAHPOS.COM | Bone – Aktivis Laskar Arung Palakka secara resmi melaporkan Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji Kurniawan, ke Divisi Propam Mabes Polri. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran profesionalisme dalam penanganan perkara Pidana yang melibatkan seorang warga bernama NR, yang menurut Laskar Arung Palakka diduga mengalami kriminalisasi.
Ketua Umum Laskar Arung Palakka Andi Akbar menjelaskan bahwa pihaknya telah mengawal perkara Masyarakat kecil ini sejak awal dengan menyampaikan surat kepada Kapolda Sulawesi Selatan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan, dan Kabid Propam Polda Sulawesi Selatan pada 19 April 2026. Dalam surat tersebut, mereka meminta agar dilakukan Gelar Perkara Khusus di bawah pengawasan Wassidik Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan.
Upaya tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Polda Sulawesi Selatan. Pada 17 Juni 2026, Kapolda Sulawesi Selatan menerbitkan Surat Perintah Nomor Sprint/1312/VI/Res.7/2026 untuk pelaksanaan Gelar Perkara Khusus yang dilaksanakan pada 23 Juni 2026 di Mapolda Sulawesi Selatan. Gelar perkara dipimpin oleh Kabag Wassidik Ditreskrimum dan dihadiri unsur Kasubdit, Bidpropam, Bidkum, serta para pihak yang berkaitan dengan laporan LP/B/829/XI/2023/SPKT/Polres Bone/Polda Sulawesi Selatan tanggal 20 November 2023.
Menurut Laskar Arung Palakka, terdapat dugaan bahwa laporan yang menjadi dasar penyelidikan tersebut tetap diproses meskipun pelapor diduga tidak memiliki alat bukti kepemilikan tanah yang memadai, sementara pihak terlapor memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM). Organisasi tersebut mempertanyakan proses penerimaan dan penanganan laporan tersebut serta menilai perkara itu sempat berlarut-larut selama 4 tahun.
Laskar Arung Palakka juga menyampaikan bahwa setelah dilakukan Gelar Perkara Khusus, Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor B/1139/VII/RES.7.5/Ditreskrimum, yang ditandatangani oleh Kabag Wassidik. Menurut mereka, terbitnya SP3 tersebut menjadi salah satu dasar untuk melaporkan AKP Alvin Aji Kurniawan ke Propam Mabes Polri agar dilakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran dalam penanganan perkara.
"Kami meminta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Sulawesi Selatan untuk mengevaluasi kinerja AKP Alvin Aji Kurniawan sebagai Kasat Reskrim Polres Bone. Harapan kami, setiap penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum sehingga tidak menimbulkan dugaan kriminalisasi terhadap masyarakat," ujar Ketua Umum Laskar Arung Palakka.
Laskar Arung Palakka menegaskan akan terus mengawal proses pemeriksaan di Propam Mabes Polri hingga tuntas serta berharap hasil pemeriksaan dilakukan secara transparan dan akuntabel demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.




