Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Desak Transparansi Kasus Mantan Kades AH, Ketua AMI Ancam Demo Jika Polres Pasuruan Kota Bungkam

Redaksi jelajahpos.com
Thursday, August 13, 2026 | 14:29 WIB Last Updated 2026-08-13T06:29:48Z


JELAJAHPOS | PASURUAN – Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI), Baihaki Akbar, mendesak Kapolres Pasuruan Kota memberikan penjelasan terbuka terkait status hukum mantan Kepala Desa berinisial AH. Desakan ini muncul setelah AH mengaku telah dibebaskan tanpa menjalani persidangan, meski sebelumnya sempat ditahan selama 1 bulan 6 hari dalam dugaan kasus mafia tanah.


Baihaki menilai kondisi tersebut berpotensi memicu spekulasi liar di masyarakat jika tidak ada klarifikasi resmi dari aparat penegak hukum.


“Alhamdulillah, bebas tanpa sidang,” ujar AH saat bertemu langsung dengan Baihaki beberapa waktu lalu. Pernyataan inilah yang memantik pertanyaan publik mengenai apakah proses penyidikan masih berjalan, dihentikan (SP3), atau telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri.


Hak Publik Atas Informasi Hukum


Baihaki menegaskan bahwa pihaknya tidak meminta informasi rahasia penyelidikan, melainkan sekadar klarifikasi atas fakta yang menjadi perhatian publik. Menurutnya, keterbukaan informasi adalah kunci agar penegakan hukum tetap transparan dan akuntabel.


“Kalau memang perkara masih berjalan, publik berhak tahu perkembangannya. Sebaliknya, jika sudah dihentikan, tentu ada dasar hukum yang bisa dijelaskan. Jangan biarkan informasi berkembang tanpa penjelasan resmi,” tegas Baihaki.


Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Decky, hingga berita ini ditayangkan belum mendapatkan respons. Saat mendatangi Mapolres Pasuruan Kota bersama Baihaki, Kasi Humas Aipda Junaidi hanya meminta media mengajukan surat resmi dan menyatakan tidak mengetahui perkara yang dimaksud.


Ancaman Aksi Demonstrasi


Menanggapi permintaan surat resmi tersebut, Baihaki menilai hal itu tidak seharusnya menjadi alasan untuk menghindari konfirmasi lisan, terutama ketika media sedang menjalankan fungsi kontrol sosial. Ia mengingatkan bahwa pers memiliki hak untuk melakukan klarifikasi sebelum menerbitkan berita, dan pihak kepolisian juga berhak memberikan bantahan atau penjelasan.


“Jika memang tidak mengetahui persoalannya, sampaikan saja secara terbuka. Kami tidak bermaksud menghakimi, tapi ingin memastikan proses hukumnya jelas agar tidak simpang siur,” jelasnya.


Baihaki bahkan menyatakan siap menurunkan massa untuk melakukan aksi demonstrasi apabila Polres Pasuruan Kota terus menutup-nutupi informasi atau tidak memberikan kejelasan mengenai nasib hukum AH.


“Kami akan terus mengawal perkara ini dan turun ke jalan jika diperlukan, agar supremasi hukum tetap ditegakkan,” ancamnya.


Pemanggilan Mendadak Kasi Humas


Di sisi lain, muncul kejanggalan baru pasca-konfirmasi media. Beberapa jam setelah awak media meninggalkan Mapolres, Kasi Humas Aipda Junaidi dikabarkan dipanggil oleh atasan. Hingga kini, belum ada keterangan resmi apakah pemanggilan tersebut berkaitan dengan proses konfirmasi media atau merupakan urusan internal kepolisian.


Polres Pasuruan Kota kini berada di bawah sorotan. Ruang untuk memberikan klarifikasi resmi masih terbuka lebar demi menjaga kepercayaan publik terhadap integritas penegakan hukum di wilayah hukum Pasuruan Kota.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Desak Transparansi Kasus Mantan Kades AH, Ketua AMI Ancam Demo Jika Polres Pasuruan Kota Bungkam

Trending Now

Iklan