JELAJAHPOS.COM MAKASSAR— Dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi di SPBU 74.902.10 Galangan Kapal semakin mengarah ke persekongkolan sistematis. Bukan sekadar kelalaian, kini muncul indikasi kuat adanya kerja sama atau kongkalikong antara pihak manajemen SPBU, operator pengisian, dan para pelangsir yang secara rutin menguras stok solar bersubsidi untuk dijual kembali secara gelap.
Hasil pantauan media dilapangan, truk-truk modifikasi yang dilengkapi tangki tambahan tersembunyi terlihat bebas dan berulang kali melakukan pengisian dalam jumlah besar di SPBU tersebut. Yang mencurigakan, proses pengisian berjalan lancar tanpa ada pengecekan kapasitas kendaraan, tanpa ditanyai tujuan penggunaan, bahkan seolah-olah sudah diatur sebelumnya.
Adapun sumber di lokasi menyebutkan, para pelangsir kerap datang pada jam-jam tertentu, dan langsung diarahkan ke pompa tertentu oleh operator. Tidak ada upaya mencegah atau melaporkan hal tersebut. Hal ini memperkuat dugaan bahwa pihak pengelola dan operator mendapat keuntungan atau bagian hasil dari setiap pengisian solar subsidi yang diambil secara berlebihan tersebut.
"Setiap pagi, sore hingga malam hari truk-truk itu datang, langsung dipompa banyak. Operator diam saja, bahkan sudah saling kenal. Kalau tidak ada izin atau kesepakatan dari atasannya, mana mungkin bisa begitu," ungkap salah satu warga sekitar yang enggan disebut namanya.
Fakta yang semakin mengkhawatirkan ini, Media menegaskan kecaman keras dan mendesak penindakan menyeluruh dan Ini bukan lagi soal pelanggaran individu, ini sudah sistematis dan melibatkan pihak internal SPBU. Ada kongkalikong antara manajemen, operator, dan pelangsir untuk merampas hak rakyat demi keuntungan pribadi. Negara dirugikan, rakyat kesulitan BBM, sementara oknum makin kaya. Ini tidak bisa dibiarkan,"tegas media.
Pihak Media secara tegas mendesak pihak berwenang
Polda Sulsel & Polrestabes Makassar Segera lakukan penyelidikan mendalam, amankan rekaman CCTV, periksa manajemen, operator, dan pelangsir. Tetapkan sebagai tersangka jika terbukti ada persekongkolan.
BPH Migas Lakukan audit menyeluruh, periksa catatan penjualan vs kuota yang diterima. Jika terbukti melanggar, cabut izin operasional SPBU 74.902.10 tanpa syarat.
PT Pertamina Patra Niaga Evaluasi pengawasan di lapangan, periksa sistem pengisian, dan beri sanksi berat kepada pihak pengelola yang terbukti terlibat kolusi.
Inspektorat & DPRD Kota Makassar Dalami dugaan kebocoran dan pelanggaran aturan yang merugikan kebijakan publik.
Lebih Lanjut, Media menyatakan
Jika dugaan kongkalikong ini benar-benar terjadi, maka kerugiannya bukan hanya soal materi, melainkan pengkhianatan terhadap kebijakan negara yang bertujuan melindungi rakyat kecil. Solar subsidi yang seharusnya untuk nelayan, petani, pengemudi angkutan umum, justru dikuras habis oleh oknum yang bekerja sama dengan pihak pengelola SPBU itu sendiri.
Hingga berita ini disiarkan, belum ada tanggapan resmi maupun tindakan dari pihak pengelola SPBU maupun instansi terkait. Redaksi senantiasa menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi seluruh pihak. (Tim)



