Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Developer di Maros Keluhkan Biaya dan Pelayanan Pertanahan, Mahasiswa Siap Demo dan Laporkan Dugaan Penyimpangan ke KPK

Redaksi jelajahpos.com
Tuesday, October 27, 2026 | 09:40 WIB Last Updated 2026-10-27T01:40:44Z


MAROS, SULAWESI SELATAN — Sejumlah pengembang perumahan (developer) di Kabupaten Maros mengeluhkan dugaan ketidaktransparanan biaya dan proses pelayanan pertanahan di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Maros. Keluhan tersebut mencakup pengurusan pemisahan bidang tanah, penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB), balik nama sertipikat, hingga peningkatan hak atas tanah menjadi Hak Milik.


Persoalan ini menjadi sorotan karena pelayanan pertanahan seharusnya dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, tarif resmi, prosedur yang jelas, serta standar waktu penyelesaian yang dapat diketahui oleh masyarakat.


Di tengah keluhan tersebut, pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menetapkan kebijakan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari melalui Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1803/SK-HR.01/VIII/2026 yang ditetapkan pada 12 Agustus 2026.


Kebijakan tersebut menjadi relevan untuk mendorong kepastian waktu, transparansi tahapan, dan peningkatan kualitas pelayanan peralihan hak atas tanah. Terlebih, Kabupaten Maros tercantum dalam daftar Kantor Pertanahan yang masuk dalam perluasan implementasi PERINTIS 10 Hari pada September 2026.


Menanggapi berbagai keluhan tersebut, Aliansi Mahasiswa Sulawesi Selatan menyatakan akan menggelar aksi demonstrasi untuk mengawal aspirasi para pengembang sekaligus mendesak evaluasi menyeluruh terhadap pelayanan pertanahan di Kabupaten Maros.


Keluhan Biaya Pengurusan Pertanahan, Transparansi Tarif Dipertanyakan


Berdasarkan informasi yang disampaikan para pengembang, terdapat sejumlah nominal biaya yang dikeluhkan dalam proses pengurusan dokumen pertanahan.


Untuk pemisahan bidang tanah, biaya disebut berkisar antara Rp1.700.000 hingga Rp2.000.000 per bidang. Sementara itu, penerbitan HGB disebut mencapai Rp5.000 hingga Rp7.000 per meter persegi.


Selain biaya biaya tersebut, ada juga biaya percepatan balik nama dan biaya percepatan peningkatan Hak Atas Tanah dari Hak Guna Bangunan ke Hak Milik.

Dengan demikian, disimpulkan bahwa seluruh biaya yang dikeluhkan merupakan pungutan tidak resmi .


Para pengembang berharap Kantah Kabupaten Maros memberikan penjelasan terbuka mengenai tarif setiap layanan, termasuk biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), kewajiban pembayaran lain yang memiliki dasar hukum, serta mekanisme pembayaran melalui saluran resmi.


PERINTIS 10 Hari Menjadi Tolok Ukur Kepastian Pelayanan


Terbitnya Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1803/SK-HR.01/VIII/2026 tentang Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari menjadi salah satu dasar penting untuk menyoroti kepastian waktu pelayanan peralihan hak atas tanah.


Program tersebut mengintegrasikan tiga tahapan pelayanan, yakni verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah selama maksimal tiga hari kerja, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) selama maksimal dua hari kerja, serta proses pendaftaran peralihan hak di Kantor Pertanahan selama maksimal lima hari kerja.


Dengan skema tersebut, keseluruhan proses ditargetkan berlangsung selama 10 hari kerja sesuai tahapan dan persyaratan program. 


Kementerian ATR/BPN mengumumkan perluasan implementasi PERINTIS 10 Hari ke 95 Kantor Pertanahan pada 24 September 2026. Dalam daftar resmi tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Maros tercantum sebagai salah satu kantor pelaksana.


Fakta ini menjadi dasar bagi para pengembang untuk meminta penjelasan mengenai pelaksanaan program tersebut di Maros, termasuk mekanisme penerimaan permohonan, standar waktu pada setiap tahapan, sistem pemantauan berkas, serta prosedur pengaduan apabila terjadi keterlambatan.


Para pengembang juga berharap implementasi PERINTIS tidak hanya menjadi program percepatan administratif, tetapi benar-benar menghadirkan pelayanan yang transparan, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.


Dugaan Perbedaan Prioritas Pelayanan Perlu Ditelusuri


Selain persoalan biaya, para pengembang mengeluhkan dugaan adanya perbedaan prioritas dalam penyelesaian berkas pertanahan. Mereka menduga berkas dengan pembayaran lebih besar cenderung diproses lebih dahulu dibandingkan berkas lainnya.

terdapat perlakuan berbeda yang tidak memiliki dasar hukum, praktik tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip kesetaraan, objektivitas, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pelayanan publik.


Aliansi Mahasiswa Sulawesi Selatan Siap Gelar Aksi Demonstrasi


Aliansi Mahasiswa Sulawesi Selatan menyatakan akan menggelar aksi demonstrasi sebagai bentuk pengawalan terhadap keluhan para pengembang di Kabupaten Maros.


Aksi tersebut direncanakan menyasar Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Selatan dan Kementerian ATR/BPN untuk menyampaikan aspirasi sekaligus meminta mengevaluasi seluruh Pejabat Kantor ATR/BPN Kabupaten Maros, karena praktek penyimpangan ini sudah menjadi kebiasan yang dilakukan secara terstruktur. 


Aliansi mahasiswa juga diharapkan mendorong evaluasi terhadap pelaksanaan PERINTIS 10 Hari di Kabupaten Maros, khususnya mengenai keterbukaan informasi, kepastian waktu, dan mekanisme pengawasan terhadap tahapan pelayanan.


Menurut tuntutan yang akan disuarakan, percepatan layanan tidak boleh berhenti pada penetapan target waktu. Implementasi kebijakan juga perlu disertai pengawasan yang memadai, informasi yang mudah diakses, dan mekanisme pengaduan yang dapat digunakan pemohon apabila mengalami kendala.


Siap Tempuh Jalur Pelaporan ke KPK RI


Selain menggelar demonstrasi, para pengembang bersama pihak yang mengawal aspirasi tersebut berencana membawa persoalan ini melalui mekanisme pelaporan resmi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.


Rencana pelaporan tersebut dimaksudkan agar dugaan penyimpangan dalam pelayanan pertanahan dapat ditelaah oleh lembaga berwenang berdasarkan bukti pendukung dan ketentuan hukum yang berlaku.


Langkah tersebut juga diharapkan memperkuat pengawasan terhadap pelayanan pertanahan dan mencegah kemungkinan terjadinya pungutan tidak resmi, gratifikasi, atau penyalahgunaan kewenangan.


Transparansi, Akuntabilitas, dan Pencegahan Gratifikasi Harus Diperkuat


Para pengembang menilai bahwa pelayanan pertanahan seharusnya berjalan berdasarkan tarif resmi, prosedur yang jelas, standar waktu yang terukur, serta informasi yang dapat diakses oleh seluruh pemohon.


Setiap biaya pelayanan harus memiliki dasar hukum dan bukti pembayaran yang dapat dipertanggungjawabkan. Apabila ditemukan pembayaran di luar ketentuan atau pemberian imbalan untuk memengaruhi proses pelayanan, persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan dan penegakan hukum sesuai kewenangan masing-masing lembaga.


Di sisi lain, implementasi PERINTIS 10 Hari perlu dimanfaatkan sebagai momentum untuk memperkuat kepastian pelayanan peralihan hak atas tanah. Integrasi proses antara pemerintah daerah, PPAT, dan Kantor Pertanahan diharapkan mampu mengurangi hambatan administratif serta memperjelas tanggung jawab masing-masing pihak.


Dalam pelaksanaannya, transparansi tidak hanya menyangkut biaya, tetapi juga status berkas, tahapan pemeriksaan, alasan penundaan, dan kepastian mengenai langkah yang harus dilakukan pemohon.


Dengan demikian, evaluasi pelayanan pertanahan di Kabupaten Maros perlu dilakukan secara menyeluruh, baik terhadap aspek biaya maupun kepatuhan pada standar waktu dan prosedur.


BPN Maros Didesak Berikan Klarifikasi Resmi


Kantor Pertanahan Kabupaten Maros diharapkan segera memberikan klarifikasi resmi mengenai tarif setiap jenis layanan, persyaratan administrasi, mekanisme pembayaran, standar waktu penyelesaian, serta prosedur pengaduan yang tersedia bagi masyarakat.


Penjelasan juga diperlukan mengenai pelaksanaan PERINTIS 10 Hari di Kabupaten Maros, termasuk cakupan layanan yang dapat mengakses program tersebut, mekanisme pemantauan berkas, dan langkah yang ditempuh apabila target waktu tidak tercapai.


Para pengembang berharap Kantah Kabupaten Maros memberikan pelayanan secara profesional tanpa membedakan pemohon berdasarkan besaran pembayaran di luar tarif resmi atau pertimbangan yang tidak memiliki dasar hukum.


Mereka juga mendorong agar setiap keluhan ditindaklanjuti melalui mekanisme pengaduan yang transparan, disertai pemeriksaan terhadap dokumen dan bukti yang relevan.


Pada akhirnya, pelaksanaan PERINTIS 10 Hari dan peningkatan kualitas pelayanan pertanahan diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, memperkuat kepercayaan masyarakat, serta memastikan bahwa setiap pemohon memperoleh pelayanan yang adil, transparan, dan akuntabel.


Keluhan para pengembang, rencana aksi mahasiswa, dan rencana pelaporan kepada KPK diharapkan menjadi momentum evaluasi bagi seluruh pihak terkait.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Developer di Maros Keluhkan Biaya dan Pelayanan Pertanahan, Mahasiswa Siap Demo dan Laporkan Dugaan Penyimpangan ke KPK

Trending Now

Iklan