JELAJAH POS | JAKARTA — Jaringan Media Indonesia Raya (JAMIRA) menilai perlindungan anak di ruang digital membutuhkan langkah yang lebih menyeluruh di tengah perkembangan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI), yang membuka peluang baru sekaligus meningkatkan risiko penyalahgunaan teknologi.
Ketua Umum JAMIRA, RM Gusti Haes, menegaskan bahwa regulasi tidak akan cukup tanpa pengawasan yang konsisten, tanggung jawab platform digital, penguatan literasi masyarakat, serta keterlibatan aktif keluarga dan lembaga pendidikan.
Menurut dia, penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) perlu diikuti evaluasi berkelanjutan untuk memastikan kebijakan tersebut memberikan perlindungan nyata bagi anak.
"Perlindungan anak di era digital tidak boleh berhenti pada penerbitan regulasi atau pembatasan akses. Yang dibutuhkan adalah sistem perlindungan yang bekerja, dapat dievaluasi, dan mampu merespons perubahan teknologi," tegas Gusti Haes dalam menyikapi persoalan tersebut, di Kantor DPP JAMIRA kawasan Kayu Manis, Jakarta Timur, pada Selasa (13/10).
Perkembangan AI, lanjut Gusti Haes, menghadirkan tantangan yang semakin kompleks. Teknologi ini dapat disalahgunakan untuk membuat konten manipulatif, memalsukan identitas, melakukan perundungan, atau menghasilkan materi yang mengeksploitasi anak.
"Karena itu, JAMIRA mendorong pemerintah memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan penyelenggara sistem elektronik, termasuk memastikan tersedianya mekanisme pengaduan yang mudah diakses dan penanganan laporan yang efektif," kata dia.
Platform digital juga perlu memperkuat langkah pencegahan berdasarkan tingkat risiko layanan, meningkatkan transparansi penanganan konten berbahaya, serta memastikan perlindungan privasi anak menjadi bagian utama dalam pengembangan dan pengoperasian teknologi.
Di sisi lain, Gusti menambahkan, keluarga dan sekolah memiliki peran penting dalam membangun literasi digital. Anak perlu dibekali kemampuan mengenali manipulasi informasi, menjaga data pribadi, memahami risiko interaksi daring, dan mengetahui cara mencari bantuan ketika menghadapi ancaman di ruang digital.
JAMIRA juga memandang media massa memiliki tanggung jawab untuk memberikan edukasi publik secara proporsional, dengan tetap menjaga identitas, privasi, dan martabat anak dalam pemberitaan.
"Bagi JAMIRA, keberhasilan perlindungan anak di era AI harus diukur dari efektivitas pencegahan, kecepatan penanganan pengaduan, kepatuhan platform, dan kemampuan negara melindungi anak dari risiko digital tanpa mengabaikan hak-hak mereka," imbuhnya.
"Perlindungan anak, dengan demikian, bukan semata-mata persoalan teknologi atau regulasi, melainkan tanggung jawab bersama yang menuntut konsistensi negara, industri, keluarga, lembaga pendidikan dan masyarakat," pungkas priyayi Solo yang masih suka melajang ini. (Jamira)



